Connect with us

SKI News

Mudahkan Laporan Masyarakat, Satpol PP Ngawi Buat Aplikasi Siwasmas

Published

on

Sosialisasi peluncuran aplikasi siwaswas

Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Untuk mempermudah laporan masyarakat, Satuan polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur membuat aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Masyarakat (Siwasmas).

Jumat, (04/08/2023) lalu, Satpol Pp untuk mempercepat penggunaan aplikasi Siwasmas, pihaknya menggelar sosialisasi serta bimbingan teknis Siwasmas kepada seluruh elemen masyarakat termasuk Linmas dan karang taruna, perwakilan desa se kecamatan Ngawi.

“Siwamas itu, merupakan peraturan yang di dalam pelaksanaannya membutuhkan peran serta masyarakat, termasuk pengawasan terhadap potensi pelanggarannya,”ujar Arif Setiono, Kepala bidang penegakan UU Satpol PP.

Lanjunya, bahwa siwamas bertujuan untuk optimalisasi peran serta masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan Perda/Perkada, yang mana jika masyarakat menemukan pelanggaraan, maka masyarakat dapat melaporkan kepada satpol PP melalui aplikasi siwasmas.

Dengan aplikasi siwasmas tersebut, dapat mempermudah pelaporan pelanggaran Perda/Perkada, dibandingkan dengan sebelum ditemukan aplikasi tersebut.

 Maka pelaporan masyarakat harus datang secara luring ke kantor Satpol PP. Sebagai contoh laporan tentang adanya orang gila dan gelandangan.

“Maka pelaporan bisa melaporkan melalui aplikasi siwasmas, dengan dilengkapi identitas pelapor, sehingga laporan yang masuk dapat dipertanggung jawabannya kebenarannya,”jelasnya.

Sementara itu, Yosep Andi Kurniawan kabid tata lungkungan dan pertamanan sekaligus nara sumber dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Ngawi mengatakan  sosialisasi terkait Perda/Perkada ketertiban umum, yang mengatur tentang perlindungan pohon di pinggir jalan dan fasilitas umum, diharapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Dengan  untuk melaksanakan aturan dalam Perda, yaitu tidak menebang pohon secara sembarangan, namun demikian harus menyampaikan perijinan kepada Dinas Lingkungan Hidup,”pungkasnya.

Jurnalis: Ahmad Hakimi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *