SKI News
Kronologi Dua Remaja Bunuh Pensiunan TNI Di Jenangan Ponorogo
Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Kasus pembunuhan hingga pembuangan jasad di tepi jalur tol Ngawi, Jum’at, (30/06/2023) lalu yang dibungkus kain kini sudah terungkap.
Pasalnya lantaran tidak kunjung diberi pekerjaan. Dua remaja nekat membunuh seorang pensiunan TNI, tak hanya membuang jasad korban pelaku juga membawa kabur mobil milik korban.
Polres Ponorogo berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan sadis ini. Masing-masing J-R (21) AP (16) warga Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi.
Penangkapan dilakukan di dua tempat yang berbeda.
Saat ditangkap kedua pelaku berada di kosnya masing-masing di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Dalam jumpa pers kamis, (06/07/2023) kedua pelaku nekat membunuh Sumiran (57) warga kabupaten Magetan, Jawa Timur
yang merupakan purnawirawan TNI karena kesal hanya diberi janji pekerjaan oleh korban.
Saat itu korban menjanjikan akan memberikan pekerjaan usaha kuliner.
Namun hingga 3 hari pelaku tidak kunjung dapat pekerjaan yang dijanjikan, hingga berujung cekcok, serta aksi pembunuhan di rumah kontrakan di Desa Semanding Kecamatan Jenangan, Ponorogo.
Saat itu korban yang tengah berbaring langsung dicekik oleh J-R menggunakan seutas tali. Sementara A P menghabisi korban dengan cara memukul kepala menggunakan batu.
Usai mengetahui korban tewas, pelaku langsung membuang jasad korban di tepi Jalur Tol Solo-Ngawi.
Sementara minibus jenis Honda Jazz milik korban dibawa kabur dan dijual seharga Rp 20 juta kepada seorang penadah yang masih buron.
AKBP Kapolres Wimboko mengatakan dua pelaku berhasil ditangkap polisi senin sore Senin, (03/07/2023) sore.
Di provinsi Jambi.“Keduanya ditangkap di provinsi Jambi tanpa perlawanan,”jelas Wimboko.
Dijelaskan jenazah dibuang di Tol sesuai pengakuan dari tersangka karena ketakutan dan berupaya menghilangkan barang bukti dibuang di tol dengan harapan tidak ditemukan oleh orang-orang.
Sementara, atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 junto pasal 338 kuhp, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Jurnalis: Tim.