SKI News
KPU Magetan Wajib Laksanakan PSU, Maksimal 30 Hari

Ketua KPU Kabupaten Magetan Noviano Suyide
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan, Jawa Timur harus dilakukan Punggutan Suara Ulang (PSU) membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ngebut.
“Kami wajib melaksanakan putusan PSU itu, usai putusan kami melakukan pleno,” ujar Ketua KPU Kabupaten Magetan Noviano Suyide , Selasa (25/2/2025).
Ia mengatakan hasil pleno selanjutnya dikonsultasikan ke KPU Propinsi Jatim dan KPU Pusat. Dari hasil konsultasi, langkah berikutnya koordinasi dengan berbagai jajanan hingga menyangkut pelaksanaan PSU.
Menurutnya sesuai putusan MK itu, PSU harus dilaksanakan maksimal 30 hari sejak amar putusan dibacakan. “Jadi, harus ngebut ini,” tandasnya.
Menyinggung jika menghitung hari pelaksanaan PSU, bisa jadi saat Ramadhan. “Saya belum bisa komentar banyak, ” ujarnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK telah memutuskan PSU Pilkada Kabupaten Magetan di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Keempat TPS diantaranya TPS 01 dan 04 Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 01 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, dan TPS 09 Desa Silotinatah kecamatan Ngariboyo.
MK memutuskan PSU tersebut pada perkara NOmor 30 /PHP.BUP.XXIII 2025 tentang sengketa Pilkada Kabupaten Magetan, Jawa TImur.
Jurnalis: Tim Redaksi.