Connect with us

SKI News

Komisi B DPRD Magetan Sidak di Toko Modern Menyerupai Minimarket

Published

on

CEK:Hadi Sutikno (kemeja kuning) saat bersama anggota DPRD lainnya sedang  lakukan cek surat ijin

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Soal toko modern di desa Tanjung seprih, kecamatan Maospati hingga kini masih berlanjut. Kali ini bagian anggota DPRD Magetan  untuk melayani keluhan dari warga dan menjalankan fungsi dari DPRD.

“Kami bersama ketujuh anggota DPRD ke sini yakni ke toko moderen di kawasan desa Tanjung Seprih, kecamatan Maospati, untuk menindak lanjuti atas keluhaan warga sekitar,”ujar Hadi Sutikno ketua komisi B DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Dijelaskan pula, sebelumnya DPRD Kabupaten Magetan mendapat surat dari masyarakat desa Tanjung seprih, keberatan atas adanya bangunan toko modern yang menyerupai minimarket pada umumnya.

“Mereka menilai toko ini adalah toko sejenis indomaret atau alfamaret. Dan diasumsikan bahwa toko ini belum ada ijin,”paparnya.Kamis,(11/10/2018).

Namun dalam sidak ini pihak komisi B DPRD Kabupaten Magetan  masih belum menemukan titik terang.”Berdirnya toko modern ini setelah kami cek bahwa ijin pun kontrukfesi , artinya yang dikeluarkan dari bupati dan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) berbeda dimasa berlakunya.

Dalam sidak anggota DPRD juga menemukan lebel Indomaret ditutup  stiker dengan nama toko lain. Namun saat ditanya salah satu karyawan hanya menjawab “Kami tidak tahu apa-apa pak, kami disini hanya sebagai karyawan,” kata salah satu karyawan toko modern tersebut.

“Kalau dari bupati enam bulan masa berlakunya sedangkan dari PMPTSP menyatakan lima tahun. Nah ini perlu ada kejelasan dari yang berkompeten nanti. Dan nanti kita undang dari masing-masing pihak dan itu secepatnya,”terangnya.

Menurutnya, terkait ijin mestinya sesuai undang-undang tidak boleh melampaui batas ijin dari bupati.

Untuk memperjelas masalah ijin pihak kami akan mengundang pihak PMPTSP kabupaten Magetan akan diundang untuk membicarakan soal toko modern ini.

Sementara seblumnya telah diberitakan pada 2 april lalu, warga desa Tanjung seprih, kecamatan Maospati sempat mendatangi kantor PMPTSP kabupaten Magetan menutut untuk menutup keberadaan toko mirip minimarket .Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *