Connect with us

SKI News

Kecelakaan Kereta Api Turangga Tabrak Truk Di Pidanakan KAI Daop 7 Madiun

Published

on

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun saat egadakan sosialisasi

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun telah menempuh upaya hukum litigasi terhadap sopir truk penemper atau menabrak Kereta Api  Turangga di perlintasan Jatipelem Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Jawa Timur, Sekitar pukul 03.59 Kamis, (30/03/2023) lalu.

Sesuai pers liris yang diterima media suarakumandang.com, Deputy Vice President Daerah Operasi 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada tanggal 18 Oktober 2023, menyatakan bahwa Sopir Truk terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan terganggunya perjalanan kereta api.

Lanjutnya, dan dikenakan hukuman pidana penjara atas kejadian KA Turangga tertemper oleh truk gandeng bermuatan pakan ternak di perlintasan Jatipelem Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Hal tersebut sebagai wujud keseriusan PT KAI dalam memberikan sanksi bagi setiap orang yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api dan/atau mengganggu perjalanan kereta api.

Menurut Putusan Pengadilan Jombang dimaksud, Sopir Truk tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan”.

Dampak dari kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian sangat besar. Selain kerusakan lokomotif, kerusakan jalur KA sepanjang lebih kurang 900 meter juga kelambatan perjalanan kereta api yang terganggu akibat dari kejadian tersebut.

PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di Perlintasan Sebidang, untuk selalu berhati-hati. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa Pengguna Jalan dalam melintasi Perlintasan Sebidang memiliki kewajiban untuk Mendahulukan Perjalanan Kereta Api, Mengurangi kecepatan kendaraan, Menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati Perlintasan Sebidang serta menengok kiri dan kanan, dan Memastikan bahwa kendaraannya dapat melewati Perlintasan Sebidang dengan selamat.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkasnya.

Jurnalis: Tim.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *