SKI News
Ini Jadwal Kampanye Calon Bupati dan Wakil bupati Magetan 2018
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Kampanye pemilihan calon bupati dan wakil bupati Magetan 2018 sudah telah dimulai sejak kamis (15/02/2018). Sesuai penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) yakni Suyatni Priasmoro dan Nur Wahkid nomor urut satu, Miratul Mukminin (Gus amik) dan Joko Suyono nomor urut dua, Suprawoto dan Nanik Endang Rusminiarti mendapat nomor urut tiga.
Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU kabupaten Magetan Sumarsono mengatakan terkait dengan jadwal kampanye dengan menggunakan sistem Zona.” Dalam hal sistem zona ini adalah, satu hari itu digunakan oleh tiga pasangan calon sebagaimana yang telah ditetapkan tanggal 13 februari 2018 kemarin,”ujar Sumarsono.
Kampanye paslon dimulai 15 Februari – 23 Juni 2018. Sumarsono menjelaskan misalkan tanggal 15 februari kemarin pembagian Zonanya yaitu, calon bupati nomor urut satu mengadakan kampanye di Zona 1 yang meliputi kecamatan Kartoharjo, Barat, Karangrejo, Karas, Maospati dan Bendo. Sedangkan nomor urut 2 kampanye di Zona dua meliputi kecamatan Plaosan, Poncol, Panekan, Sidorejo, Magetan dan Sukomoro. Sementara untuk nomor urut 3 kampanye di zona tiga meliputi Kecamatan Takeran, Ngunturonadi, Lembeyan, Kawedanan, Parang dan Ngariboyo.”Hari selanjutnya juga demkian akan tetapi berbeda zona, dan seterusnya sampai tanggal 23 Juni 2018 nanti,”terang Sumarsono.
“Adapun nanti di tanggal 18 juni 2018, akan diadakan rapat umum dari pasangan calon bupati dengan nomor urut satu dan kemudian pasangan calon bupati dengan nomor urut dua tanggal 21 juni 2018 , dan pasangan calon bupati dengan nomor urut tiga di tanggal 22 juni 2018,”katanya.
Dijelaskan, rapat umum biasanya pasangan calon menghadirkan masa besar dengan tempat yang sudah ditentukan.“Dirapat umum itu ,misalkan pasangan calon nomor urut satu melaksanakan rapat umum maka pasangan nomor urut dua dan tiga tidak boleh melaksanakan rapat umum dan sebaliknya.”Semua itu sudah ditentukan sesuai tanggal yang sudah ditetapkan oleh KPU Magetan,”terangnya.
Apa bila dalam aturan kampanye ada pelanggaran tentu nanti akan mendapat teguran. “Dalam rapat besar nanti akan ada panwas yang berwenang untuk mengawasi, jika ada pelanggaran panwas berhak untuk bertindak sesuai aturan yang ada,”papar Sumarsono.
“Kami harapkan untuk tim kampanye pasangan calon bupati bisa mengirimkan tetang rencana pelaksanaan kampanye masing-masing maupun pertemuan terbatas ataupun tatap muka, itu semua harus melaporkan ke Polres Magetan kemudian tembusanya kepada KPU dan Panwas,”pungkasnya.Cahyo.
Berikut jadwal Kampanye Ketiga calon bupati dan wakil bupati Magetan: