SKI News
Ini Alasan Sekwan Magetan Belum Bisa Memproses Pengunduran Diri Nur Wahid
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Nur Wahkid adalah calon wakil bupati Magetan yang akan berpasangan dengan Suyatni Priasmoro sebagai calon bupati Magetan hingga kini persyaratan mengundurkan diri belum terpenuhi.
Sujoni Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Magetan mengatakan, pihaknya hingga hari Rabu,(21/02/2018) belum menerima surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).”Sampai saat ini kami belum bisa memproses pengunduran diri Nur Wahid yang merupakan anggota DPRD dari komisi C, disebabkan belum adanya surat keputusan dari DPP,”ujar Sujoni.Rabu,(21/02/2018)
“Jika surat pengunduran diri tersebut sudah sampai ditangan, kami akan langsung memproses untuk diusulkan ke Gubernur,”katanya.
Dijelaskan pula, dua anggota DPRD Kabupaten Magetan Joko Suyono dan Nur Wahid sudah mengajukan pengunduran diri dari keanggotannya di kursi DPR H+ 5 setelah penetapan sebagai calon wakil bupati pada tanggal 12 Februari lalu.
“Surat pengunduran diri dari kedua anggota DPRD sudah kami terima, akan tetapi yang baru bisa diproses yakni milik Joko Suyono dan berkas sudah kami kirim ke Gubernur Jawa timur untuk mendapat surat pemberhentian,”terang Joni.
Sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan batas waktu menyerahkan surat pengunduran diri dari masing-masing calon H- 30 dari jadwal penjoblosan yang akan dilaksanakan tanggal 27 juni 2018.
Sementara itu pihak sekretaris DPC PKB Magetan Nanang Zainuddin maupun Nur Wahid calon wakil bupati Magetan dengan urut nomor satu belum bisa dihubungi melalui via telepon.Cahyo.