SKI News
Ini Alasan Kajari Kabupaten Madiun Tidak Bangga Penjarakan Kades
Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. “Kami tidak bangga bisa penjarakan para Kepala Desa (Kades) tersandung kasus korupsi pengelolaan dana haji. Demikian disampaikannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun I Made Jaya Ardana dalam acara “Kegiatan TP4D Kejari Kabupaten Madiun Bersama Seluruh Kepala Desa Dalam Mengawal dan Mengamankan Implementasi Dana Desa”, Kamis (24/08/2017).
Ia mengharapkan Pelibatan perangkat desa hingga unsur masyarakat dalam menyusun anggaran desa, begitu juga partisipasi masyarakat dalam penyusunan, pelaksanaan hingga pengawasan. “Kami berharap para kades jangan segan-segan untuk konsultasi, guna menekan kesalahan dapat berdampak hukum,” tandasnya.
“Jika ada kekeliruan dalam penyusunan hingga pelaksanaan dana desa, bisa didiskusikan untuk langkah perbaikan. Saya hanya bisa mengingatkan, jangan sekali pun mengakali hingga berbuat curang. Saya jamin bisa berurusan dengan hukum, saat ini baru 5 kecamatan minta pendampingan, diharapkan desa atau kecamatan lain bisa melakukan hal serupa,” katanya.
Pemateri lain yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Joko Lelono, Inspektur Basito dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Dwi Budi Martono. Kesemuanl nara sumber menyampaikan harapan dan pesan soal dana desa.
Joko Lelono meminta kegiatan ini dapat memberikan pencerahan bagi kades dalam pengelolaan dana desa bersumber APBN. Pengelolaan harus dalam kesatuan Peraturan Desa (Perdes), saat ini sesuai arahan dari pemerintah pusat dana desa diperuntukkan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.
Begitu juga gandeng BPD (Badan Perwakilan Desa), tambahnya, dengan diberikan ruangan dilengkapi dengan fasilitas, termasuk diberi staf desa. Lalu, diajak mencari masukan sampai pengawasan dalam mengaplikasikan dana desa. “Inventarisir persoalan, jangan ragu-ragu konsultasi dengan jajaran Kejari Kabupaten Madiun, agar terhindar dari masalah,” tandasnya.
Basito menyampaikan pihaknya juga diminta untuk melakukan pembinaan di lapangan termasuk dana desa. “Kami diibaratkan sebagai peringatan dini, jika ada temuan merugikan keuangan negara, berhak mengungkap penyimpangan itu untuk dilanjutkan proses hukum,” ujarnya.Basuki.