Connect with us

SKI News

Imbas COVID 19, Anggaran DPUPR Magetan Dipangkas Rp 62 M, Termasuk Pembangunan Polsek Sidorejo Ditunda

Published

on

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Dampak pandemic COVID 19 ternyata tidak hanya dirasakan oleh masyarakat maupun lembaga swasta, akan tetapi juga dirasakan oleh pemerintah termasuk pemerintah kabupaten Magetan .

Seperti salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) kabupaten Magetan, Jawa Timur  untuk menangani penanganan COVID 19  terpaksa harus memangkas anggaran pembangunan senilai Rp 62 Miliyar dari pagu tahun 2020 sebesar Rp 124 Miliar.

Muchtar Wahid Sekretaris DPUPR DInas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan mengatakan untuk pemangkasan anggaran sebesar tersebut Konsenkuensinya pekerjaan-pekerjaan fisik banyak yang ditunda.

“Salah satu contoh pekerjaan fisik yang kita tunda adalah pembangunan Deop Arsip senilai Rp 3,5 Miliar, Polsek Sidorejo senilai Rp 1,5 Miliar,  tweed road dan masih banyak lainnya,”ujar Muhtar.

Lanjut Muhtar, tidak semuanya dipangkas, seperti misal jalan Yos Sudarso trotoar senilai Rp 1 Miliar. Sekarang proses lelang itu yang kita pertahankan,”jelas Muhtar.

“Lokasi anggaran secara rinci belum kita hitung, tetapi total semua anggaran Rp 62 miliar yang kita kurangi, minimal 50 persen dari total anggaran Rp 124 Miliar yang ada di DPUPR ini kita kurangi,”kata Muhtar.

BACA: Akhirnya, Pemerintah Magetan Pulangkan 124 Santri Asal Malaysia

Dalam hal ini nanti pihak DPUPR akan menjelaskan kepada masyarakat terkait pemangkasan anggaran untuk penanganan COVID 19. “Pemangkasan anggaran nanti kita akan sosialisasikan kepada masyarakat, karena ada yang sudah disosialisasikan melalui muserbang, namun pembangunan ditunda karena anggaranya untuk  cadangan penanganan COVID 19,”papar Muhtar.

BACA: 156 Santri Temboro Magetan Asal Malaysia Dipulangkan Hari Senin    

Muhtar menjelaskan, selain proyek yang sudah terlanjur lelang, DPUPR juga masih mempertahankan anggaran untuk pemeliharaan jalan, irigrasi, Penerangan Jalan Umum (PJU). ”Alasan mengapa pihak DPUPR masih mempertahankan, karena itu kebutuhan pokok bagi masyarakat yang sifatnya mendasar,”terang Muhtar.

Sementara itu, pemangkasan anggaran DPUPR Kabupaten Magetan sebesar Rp 62 Miliar  sesuai intruksi menteri dalam negeri Nomer 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID 19 dilingkungan pemerintah daerah.

Dalam hal ini menteri dalam negeri mengintruksikan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota.”Secara intinya untuk mengalokasikan anggaran untuk hal-hal yang dibutuhkan pencegahan COVID 19 dan dampak COVID 19,”pungkasnya.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *