Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Dampak pandemic COVID 19 ternyata tidak hanya dirasakan oleh masyarakat maupun lembaga swasta, akan tetapi juga dirasakan oleh pemerintah termasuk pemerintah kabupaten Magetan .
Seperti salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) kabupaten Magetan, Jawa Timur untuk menangani penanganan COVID 19 terpaksa harus memangkas anggaran pembangunan
senilai Rp 62 Miliyar dari pagu tahun 2020 sebesar Rp 124 Miliar.
Muchtar Wahid Sekretaris DPUPR DInas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan mengatakan untuk pemangkasan
anggaran sebesar tersebut Konsenkuensinya pekerjaan-pekerjaan fisik banyak yang
ditunda.
“Salah satu contoh pekerjaan fisik yang kita tunda adalah
pembangunan Deop Arsip senilai Rp 3,5 Miliar, Polsek Sidorejo senilai Rp 1,5 Miliar,
tweed road dan masih banyak lainnya,”ujar
Muhtar.
Lanjut Muhtar, tidak semuanya dipangkas, seperti misal jalan
Yos Sudarso trotoar senilai Rp 1 Miliar. Sekarang proses lelang itu yang kita
pertahankan,”jelas Muhtar.
“Lokasi anggaran secara rinci belum kita hitung, tetapi total semua anggaran Rp 62 miliar yang kita kurangi, minimal 50 persen dari total anggaran Rp 124 Miliar yang ada di DPUPR ini kita kurangi,”kata Muhtar.
Dalam hal ini nanti pihak DPUPR akan menjelaskan kepada masyarakat terkait pemangkasan anggaran untuk penanganan COVID 19. “Pemangkasan anggaran nanti kita akan sosialisasikan kepada masyarakat, karena ada yang sudah disosialisasikan melalui muserbang, namun pembangunan ditunda karena anggaranya untuk cadangan penanganan COVID 19,”papar Muhtar.
Muhtar menjelaskan, selain proyek yang sudah terlanjur lelang, DPUPR juga masih mempertahankan anggaran untuk pemeliharaan jalan, irigrasi, Penerangan Jalan Umum (PJU). ”Alasan mengapa pihak DPUPR masih mempertahankan, karena itu kebutuhan pokok bagi masyarakat yang sifatnya mendasar,”terang Muhtar.
Sementara itu, pemangkasan anggaran DPUPR Kabupaten Magetan sebesar
Rp 62 Miliar sesuai intruksi menteri
dalam negeri Nomer 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan
penanganan COVID 19 dilingkungan pemerintah daerah.
Dalam hal ini menteri dalam negeri mengintruksikan kepada
seluruh gubernur, bupati/walikota.”Secara intinya untuk mengalokasikan anggaran
untuk hal-hal yang dibutuhkan pencegahan COVID 19 dan dampak COVID 19,”pungkasnya.