SKI News
IKD, Administrasi Kependudukan Dalam Satu Genggaman
Saat petugas sedang memberikan pelayanan IKD
Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas kependudukan yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik berbasis aplikasi digital.
Noor Hasan Muntaha, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kabupaten Ngawi, mengatakan bahwa IKD adalah aplikasi yang merupakan inovasi dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pusat yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan identitas kependudukan.
Kedepan IKD berfungsi untuk mewujudkan semua administrasi kependudukan dalam satu genggaman, dan dapat dipergunakan untuk layanan publik berbasis online, seperti perbankan, BPJS, BKN, layanan Kemenkeu dan lain sebagainya.
Sementara proses pengajuan IKD sebenarnya tidak sulit, hanya yang bersangkutan mengunduh aplikasi melalui layanan play store pada HP masing-masing, dilanjutkan dengan verifikasi ke Dukcapil.
Namun demikian di Ngawi, pemakai aplikasi IKD baru mencapai 3 % dari total wajib KTP, sedangkan target dari Pemerintah adalah sebesar 20 %. Hal tersebut tentunya sangat bergantung oleh lembaga yang memanfaatkan layanan aplikasi IKD.
Jurnalis: Tim.