Connect with us

SKI News

Dukun Cabul Di Ngawi Perdayai Anak Hingga Hamil 5 Bulan

Published

on

Dukun JKI ditangkap satreskrim Polres Ngawi setelah dilaporkan korbamya dan ditahan di mapolres Ngawi.

Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Seorang pria inisial JKT (46) warga Kelurahan Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Jawa Timur berhasil ditangkap Polisi karena melakukan tindak asusila kepada anak dibawah umur hingga hamil 5 bulan.

Pelaku  kelabui korban pertama dikamar tidur korban tidur dengan dalih dapat meningkatkan aura kewanitaan dan mengusir roh jahat.

Sesuai keterangan yang berhasil kami himpun pelaku melakukan pencabulan awal Februari 2020 lalu,  menyuruh korban menanggalkan seluruh pakaian dan kemudian digagahi, setelah orang tua korban berhasil diperdayai agar meninggalkan rumah karena harus melakukan ritual ditempat lain.

“Sejak itu akhirnya  pelaku sering melakukan aksinya dengan modus yang sama hingga berjalan dua tahun mulai bulan Februari 2020 hingga bulan Juni 2022 akhirnya korban didapati hamil 5 bulan,”ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono, Kamis, ( 28/07/2022).

Lebih lanjut, karena mengetahui anaknya hamil orang tua korban pun tidak terima dan akhirnya melapor ke Polsek Kota Ngawi.

Dijelaskan, perbuatan pelaku terbongkar ketika orang tua mengetahui kondisi perut anaknya membesar. Dan pelaku langsung ditangkap setelah cukup bukti.

Disebutkan,  pelaku ini berhasil membujuk korban dengan  dalih melindungi dari roh jahat dan iming iming akan dikuliahkan di Jakarta sehingga membuat korban menuruti keinginan bejat pelaku.

Dalam aksinya pelaku mengancam jika tidak menuruti  perintahnya dan akan menceritakan kepada orang lain.

Selain itu, usai melakukan perbuatanya  bejatnya selama 2 tahun, pelaku juga sering memberi uang jajan kepada pelaku sebanyak Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu,

Dalam hal ini, pelaku dipercaya orang tua korban karena dukun yang dapat menyembuhkan penyakit terutama gangguan mahkluk halus.

Saat ini petugas juga telah berhasil menyita barang bukti berupa sebilah keris dan dua batang tongkat dari kuningan.

Sementara itu, atas perbuatanya, JKI kini ditahan dikenai pasal 76 Undang undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jurnalis: Ahamad Hakimi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *