Connect with us

SKI News

DPRD Magetan Desak Pemkab Tekan Penularan PMK, Hewan Qurban Wajib Surat Sehat

Published

on

gedung DPRD Kabupaten Magetan

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Semakin tingginya  ternak di  Magetan terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat  DPRD Kabupaten Magetan mendesak pemerintah segera melakukan cek kesehatan ternak untuk menekan penularan PMK.

Sujatno Ketua DPRD Kabupaten Magetan mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Dinas Peternakan dan Pertanian (Disnakan) untuk mengatasi penyebar luasan PMK dan memberikan rasa ketenangan kepada peternak sapi di Magetan.

“Dan saat ini sudah dilakukan, dan kami berharap masalah PMK segera selesai dan tidak berkepanjangan,”ujar Sujatno.

Senada yang dikatakan , Gaguk Sujatmiko anggota DPRD Kabupaten Magetan Komisi 2  menjelaskan pihaknya juga mendesak pemerintah untuk gencar edukasi dan sosialisasi kepada  peternak.

Selain itu, Gaguk juga meminta pemerintah kabupaten Magetan  dalam rangka hari Raya Idul Adha  yang jatuh pada tanggal 20  Juli 2022 nanti mewajibkan ternak qurban memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan dokter hewan.

Menurut  dari  beberapa penelitian daging ternak yang terjangkit PMK masih dapat dikomsumsi karena diketahui bahwa penyakit tersebut belum menular ke manusia. “Artinya walapun sakit dagingnya masih dapat di komsumsi dengan perlakuan yang benar,”jelasnya.

“Akan tetapi  persyaratan untuk hewan qurban harus ternak yang sehat, untuk menyatakan ternak sehat akan ada surat yang menyatakan bahwa ternak tersebut sehat dari Dinas Disnakan,”tegas Gaguk.

Dan Gaguk berharap pihak pemerintah untuk memberikan surat keterangan sehat tidak asal asalan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan sesuai data dari Disnakan kabupaten Magetan pertanggal 13 Juni yang terjangkit PMK berjumlah 1743 ekor dan mati sebanyak 12 ekor. Jumlah tersebut masih terus bertambah, yang disebabkan sulitnya untuk mendapatkan obat ternak yang terkena PMK.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.