Connect with us

SKI News

CCTV Bongkar Maling Tetangga Sendiri: MBF Dibekuk, Rumah Sugito Dibobol Siang Bolong

Published

on

Tanpa banyak kata, pelaku digiring petugas menuju Polsek Sukorejo. Aksi siang bolong berakhir di balik borgol. Hukum berjalan, kamera tak pernah tidur

Suarakumandang.com,BERITA PONOROGO. Pepatah “pagar makan tanaman” kembali terbukti di Sukorejo, Ponorogo. Seorang pemuda berinisial MBF (20) justru memilih jalan pintas: mencuri di rumah tetangganya sendiri, Sugito (56). Aksi nekat itu akhirnya mentok di satu hal tak bisa diajak kompromi CCTV.

Peristiwa terjadi Senin (12/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, saat rumah korban dalam kondisi kosong. Namun, ketenangan maling amatir itu buyar seketika ketika Sugito mengecek aplikasi CCTV di ponselnya. Di layar, tampak jelas sosok asing mondar-mandir di dalam rumah. Tanpa banyak drama, korban langsung pulang.

Benar saja. Genteng ruang belakang terbuka, lemari kamar utama dan kamar anak sudah porak-poranda.

Uang tunai raib, disusul dua gelang emas seberat 17 gram milik istri korban. Total kerugian ditaksir Rp17.665.000 angka cukup mahal untuk sebuah pengkhianatan bertetangga.

Tak butuh waktu lama. Berbekal rekaman CCTV yang terang-benderang tanpa sensor, Unit Reskrim Polsek Sukorejo bergerak cepat.

Identitas pelaku terbaca jelas, dan MBF pun diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Ponorogo melalui Kapolsek Sukorejo IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui masuk dengan cara memanjat dan merusak atap rumah—modus lama, rasa baru, tapi tetap gagal total.

“Dari rekaman CCTV, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Barang bukti yang kami sita antara lain uang tunai Rp2.665.000, perhiasan, pakaian, dan tas yang digunakan pelaku saat beraksi,” tegas IPTU Agus.

Lebih jauh, Kapolsek juga memberi catatan penting bukan sekadar pujian kosong. Menurutnya, kesadaran warga memasang keamanan mandiri berbasis teknologi kini bukan lagi gaya-gayaan, tapi kebutuhan.

“CCTV sangat membantu pengungkapan kasus. Kami imbau masyarakat lebih waspada dan memanfaatkan teknologi untuk memantau keamanan lingkungan secara real-time,” tandasnya.

Kini, MBF harus menukar kebebasan dengan proses hukum. Ia terancam dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Sebuah harga yang pantas untuk aksi nekat yang bukan hanya mencuri harta, tapi juga merobek kepercayaan bertetangga.

Barang Bukti yang Disita:

Uang tunai Rp 2.665.000

Tas selempang hitam merk “LIVE, S”

2 celana jeans (biru muda dan abu-abu)

2 kaos oblong (hitam dan motif Reog)

Rekaman CCTV saat kejadian

Catatan Suarakumandang:
Di era kamera ada di genggaman, maling masih nekat beraksi siang bolong seolah sedang mencari panggung sendiri dan sayangnya, panggung itu berakhir di balik jeruji.

Jirnalis:Tim Redaksi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *