SKI News
Disbudparpora Ponorogo Di Geledah KPK, Diduga Terkait Monumen Reog Rp 73 Miliar

Kepala Disbudparpora Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi
Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Kali ini, lembaga anti rasuah tersebut menyasar kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo, berada di Jalan Pramuka.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.00 hingga 17.00 WIB. Sedikitnya 10 orang petugas KPK datang ke kantor Disbudparpora dan langsung memeriksa sejumlah ruangan di bidang kebudayaan, ekonomi kreatif, serta destinasi wisata.
Selain menyisir ruangan dinas, petugas juga memeriksa mobil dinas milik Kepala Disbudparpora Ponorogo.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK tampak membawa tiga koper berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Monumen Reog di Kecamatan Sampung.
Proyek multiyears tersebut diketahui telah menelan anggaran lebih dari Rp 73 miliar sejak tahun 2023.

Petugas KPK saat masuk kantor Disbudparpora Ponorogo dijaga ketat oleh petugas Polisi.
Kepala Disbudparpora Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi, membenarkan adanya penggeledahan dan menyatakan pihaknya kooperatif terhadap proses hukum sedang berjalan.
“Kita proaktif ya, jadi memang harus kita layani. Semua permintaan dan dokumen dibutuhkan sudah kami serahkan kepada penyidik,” ujarnya saat ditemui di kantornya.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK sebelumnya, di mana 13 orang diamankan.
Dari jumlah itu, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sucipto, pihak swasta diduga kontraktor proyek.
KPK diduga tengah mendalami indikasi korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog menjadi ikon baru Kabupaten Ponorogo tersebut.
Jirnalis:Tim Redaksi.
