Connect with us

SKI News

BPPKAD: Magetan Maju, Masyarakatnya Sadar Pajak

Published

on

BPPKAD saat memberikan sosialisasi kepada kepala desa /kelurahan se-kecamatan Parang di Pendopo Kecamatan Parang,Selasa,(08/03/2022).

Suarakumandang.com. BERITA MAGETAN. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangandan Aset Daerah ( BPPKAD ) Kabupaten Magetan, Jawa Timur bulan Maret 2022 lakukan sosialisasi di 18 kecamatan guna memberikan pengetahuan tentang pajak kepada seluruh kepala desa kelurahan.atau Masyarakat.

Yayuk Sri Rahayu, Kepala BPPKAD Kabupaten Magetan mengatakan pihaknya mengadakan sosialisasi dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban pajak daerah  yang harus mereka bayar dalam rangka berkontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

”Sosialisasi ini dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan daerah khususnya pada sector pajak mencapai target, dan tahun ini kami harus lebih meningkatkan dengan kesadaran masyarakat membayar pajak,”ujar Yayuk. Rabu,(09/03/2022).

Dijelaskan pula, bahwa UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai dasar hokum pemungutan pajak dan retribusi daerah yang merupakan sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pembangunan di segala bidang.

Sumber PAD yakni Pajak daerah, retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan PAD yang sah.

“Rencanadari penerimaan PAD yang diterima tahun 2022 akan di wujudkan didalam menyokong pembiayaan pembangunan diberbagai bidang, seperti bidang Pertanian, Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur danSosial,”jelas Yayuk.

Dengan adanya perencanaan dan pengelolaan pajak daerah maka pemerintah daerah mengharapkan terjalinnya kerjasama yang baik di tingkat kecamatan, Desa/ Kelurahan dalam rangka pelaksanaan pemungutan khususnya PBB-P2 Kabupaten Magetan.

Yang termasukbeberapajenisRetribusi Daerah antaralain :

1.         Retribusi jasa umum seperti retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan dan lain-lain yang sifatnyaUmum,

2.         Retribusi jasa usaha seperti retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal dan tempat rekrayasi dan lain-lain.

3.         Retribusi perizinan tertentu seperti retribusi mendirikan bangunan, retribusi izin gangguan dan retribusi izin trayek. Peraturan dan kebijakan pengelolaan PBB-P2 ini berdasarkan Undang-undang.

Peraturan daerah dan Peraturan Bupati, dengan proses pengelolaan PBB-P2 meliputi pendataan dan penilaian, penetapan, pembayaran dan penagihan dan pelayanan.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan mengenai jatuh tempo PBB pada tahun 2022 tanggal 30 September,Sedangkan untuk pengajuan pelayanan PBB-P2 tahun 2022 di mulai tanggal 1 Maret s/d 30Juni 2022.

Untuk pengajuan pelayanan PBB-P2 beberapa hal yang sudah di aturdalam Peraturan Bupati Magetan yaitu.

1.         Peraturan Bupati Magetan Nomor 37 tahun 2013 tentang cara pendaftaran,pendataan dan penilaian objek dan subjek pajak bumi dan bangunan dalam rangka pembentukan atau pemeliharaan basis data system manajemen informasi objek pajak.

2.         Peraturan Bupati Magetan Nomor 38 tahun 2013 tentang tata cara pemeriksaan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan.

3.         Peraturan Bupati Magetan Nomor 39 tahun 2013 tentang tata cara pengurangan atau pengapusan sanksi admistrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan.

4.         Peraturan Bupati Magetan Nomor 40 tahun 2013 tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak bumi dan perdesaan dan perkotaan.

5.         Peraturan Bupati Magetan Nomor 41 tahun 2013 tentang tata cara pembayaran,penyetoran,tempat pembayaran, angsuran penundaan pembayaran dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: BPPKAD: Magetan Maju, Masyarakatnya Sadar Pajak - Kabar Magetan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *