Connect with us

SKI News

476 Orang Magetan Mendaftar Sebagai Jasa Non PNS di DPRD

Published

on

Winarto, Sekwan DPRD Kabupaten Magetan,

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Pendaftar jasa Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Jawa Timur mencapai jumlah 476 orang. Sementara yang dibutuhkan hanya 10 orang untuk membantu tugas di Lingkungan DPRD.

“Dari 10 formasi yang Kami buka memang sangat dibutuhkan sekali, karena mengingat volume pekerjaan di DPRD sangat banyak, sehingga sebelumnya Kami sudah mengusulkan untuk penambahan tenaga non PNS,” ujar Winarto, Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Magetan, Rabu, (14/12/2021).

Dijelaskan bahwa kesepuluh jasa non PNS tersebut merupakan pekerja kontrak tahunan. ”Nanti kontrak tahunan,  jika sudah mulai bekerja di DPRD nanti kita evaluasi selama satu tahun, namun jika dalam satu tahun masih dibutuhkan kita lanjutkan,” jelas Winarto kepada jurnalis suarakumandang.com

“Total kita butuh 10 tenaga , yang terdiri dari protokol 1 orang, humas 1 orang, ajudan/sekpri 3 orang, front office 2 orang, Pramusaji 2 orang dan sopir 1 orang,” paparnya.

Dengan adanya tenaga yang baru dan profesional Winarto berharap bisa membantu kelancaran tugas-tugas DPRD.

Dijelaskan pula, bahwa sebelumnya DPRD sudah mencantumkan tahapan-tahapan sesuai yang diumumkan di Dinas Komunikasi dan Informatika. “Tahapan tersebut yakni pertama pengumuman    tanggal 12-13, kedua pendaftaran tanggal 14-15, ketiga seleksi administrasi tanggal 15-16, pengumuman hasil seleksi tanggal 17, seleksi praktek di lapangan tanggal 20, seleksi wawancara tanggal 21, dan pengumuman hasil seleksi tanggal 22 dan masa sanggah tanggal 23“ papar Winarto.

“Kami harapkan nanti setelah selesai seleksi mereka yang terpilih dapat bekerja dengan baik untuk membantu kegiatan DPRD Kabupaten Magetan,” ungkapnya.

Terkait isu penerimaan jasa non PNS di DPRD sudah banyak titipan dari anggota DPRD dibantah keras oleh Winarto.

“Gini, itu monggo saja isu-isu tersebut, namun yang jelas Kami dari pihak panitia atau penyelenggara hanya sebagai pelaksana saja, sedangkan pengujinya dari luar lingkungan DPRD maupun panitia,” tegas Winarto.

Dalam hal ini, pihak DPRD sudah mengajukan laporan kepada Bupati Magetan bahwa pelaksanaan penerimaan jasa non PNS di DPRD tersebut dilakukan dengan transparan.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: 476 Orang Magetan Mendaftar Sebagai Jasa Non PNS di DPRD - Kabar Magetan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *