Connect with us

SKI News

Warga Campursari Ponorogo Dibekuk Polisi Karena Pemalsu SIM C

Published

on

SIM PALSU: Inilah tersangka pembuat SIM C palsu, Mustakim warga Desa Campursari, Kecamatan Sambut, Kabupaten Ponorogo. Kini mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun.

SIM PALSU: Inilah tersangka pembuat SIM C palsu, Mustakim warga Desa Campursari, Kecamatan Sambut, Kabupaten Ponorogo. Kini mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun.

Madiun.Suarakumandang.com-Berawal dari razia kendaraan bermotor oleh Sat Lantas Polres Madiun di Jalan Raya Madiun-Ponorogo masuk Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, akhir pekan lalu. Petugas mencurigai seorang pengendara motor warga Kabupaten Ponorogo mengeluarkan SIM C, diduga kuat palsu.

“Sekilas SIM C itu bisa dilihat palsu, terbuat dari kertas biasa halus dan dilaminating. Selanjutnya, diberikan ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti dari keterangan korban, diperoleh dari seseorang juga warga Kabupaten Ponorogo,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Hanif  Fatih Wicaksono, Kamis (26/01/2017).

Dapat informasi itu, petugas langsung menuju rumah tersangka Mustakim warga Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Dalam penangkapan tersangka mengakui SIM C palsu dibuat di suatu rentak komputer. Selanjutnya, petugas menuju rentak komputer itu, sambil membawa sejumlah perangkat komputer dan printer.

Menurutnya tersangka sudah membuatkan SIM C palsu kepada 2 orang, masing-masing ditarik biaya per orang Rp 250 ribu. Tersangka selama ini dikenal sebagai calo SIM, kepada korban menjanjikan bisa membuat SIM dalam waktu cepat. Korban hanya diminta pas foto dan foto kopi KTP, tidak sampai sehari SIM jadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif dan mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun.Basuki/Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *