Connect with us

SKI News

Seorang Ibu Asal Karang Lor Ponorogo Mencuri di Butik Kencana Terekam CCTV

Published

on

ASKI:Inilah hasil rekaman CCTV saat pelaku mencuri salah satu pakian di Butik Kencana

ASKI:Inilah hasil rekaman CCTV saat pelaku mencuri salah satu pakian di Butik Kencana

Ponorogo.Suarakumandang.com-Seorang ibu berinisial SS (46) warga Desa. Karanglo Lor Kecamatan. Sukorejo Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak polisi setelah diketahui mencuri pakian di Butik Kencana jalan Diponegoro Nomer.03, Kelurahan Mangkunjayan, Ponorogo, Jawa Timur.Akibat kejadian ini  Butik Kencana mengalami kerugian material total Rp. 388.000.

Penangkapan pelaku hasil penyelidikan dari rekaman CCTV yang ada di TKP serta nopol sepeda motor yang di gunakan pelaku. “ Dari situlah petugas akhirnya melacak, kemudian melakukan penangkapan di rumahnya,”ujar AKP  Akp Suyanto Kapolsek Ponorogo Kota.Kamis,(26/01/2017)

“ Sesuai keterangan sejumlah saksi dan hasil penyelidikan dari rekaman CCTV, sabtu 21 /01/2017 lalu, pukul 08.30 WIB,  pelaku masuk ke butik kencana dengan membawa tas kain warna biru,  selanjutnya pelaku bertanya kepada penjaga butik untuk mencarikan warna lain. Pada saat itulah pelaku  memanfaatkan kelengahan penjaga butik dengan mengambil 1 buah baju warna Peach motif polkadot di dalam lemari,”jelasnya.

Lanjutnya, setelah pelaku mengambil 1 buah jilbab Payet warna orange dimasukkan kedalam tas warna biru, dan pelaku  meninggalkan butik tanpa membayar.”Begitu karyawan butik kencana kembali diketahui ada barang yang hilang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponorogo,”terang Suyanto.

Saat ini petugas telah mengamankan barang bukti masing-masing 1buah diantaranya, baju warna Peach motif polkadot, jilbab wana Tosca, jilbab Payet warna orange, tas warna biru, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru Nopol AE 2449 SC yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku dan saksi, petugas menitipkan pelaku di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ponorogo guna menunggu proses penyidikan lebih lanjut.”Pelaku terbukti melakukan  tindak pidana pencurian biasa Pasal 362 KUHP ndengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”pungkas Suyanto. Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *