SKI News
TKA Asal China di Deportasi Imigrasi Madiun
Madiun.Suarakumandang.com- Kantor Imigrasi Kelas II Madiun kembali mendeportasi 2 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China karena pelanggaran aturan keimigrasian, Sabtu ( 14 / 01/2017). Kedua TKA bernama Xiangxin Wei dan Yiquan Liang dideportasi setelah diamankan dari kantor distributor seluler merk Vivo di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Madiun, beberapa waktu lalu.
“Keduanya diamankan petugas imigrasi satu minggu lalu, setelah dicek kelengkapan suratnya, keduanya tidak melaporkan kedatangannya kepada petugas imigrasi. Padahal dua TKA melakukan kegiatan rapat atau pengecekan barang-barang dikirim dari perusahaan di China,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto.
Kedua TKA itu warga Guangxi, China itu di deportasi kenegara asalnya melalui Bandara Internasional Juanda Sidoarjo. Keduanya akan menumpang pesawat Air Asia, Sabtu ( 14 / 01/2017) sekitar pukul15.00 WIB.
Hasil pemeriksaan petugasnya, kata Sigit, kedua warga China tiba melalui Bandara Juanda dengan menggunakan visa kunjungan. Kedatangan keduanya ke Kota Madiun untuk bisnis dan meeting terkait dengan produk handphone merk Vivo dibuat pabriknya PT Da Tang berlokasi di China. “Mereka sekaligus mengecheck barang dikirim dalam keadaan baik atau tidak, serta kesesuaian dengan jumlah pengiriman dari China,” ujar Sigit lagi.
Menurutnya kedua warga negara China itu setelah diperiksa petugas imigrasi ternyata melanggar administrasi sesuai dengan pasal 75 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Keduanya menyalahi aturan itu dan tidak dipekerjakan oleh perusahaan di Kota Madiun itu,” tandasnya.
Menyinggung jumlah TKA dideportasi, ia menyatakan selama 2 bulan terakhir ada sebanyak 6 TKA asal Cina dikembalikan ke negara asalnya. “Atas persoalan itu, Imigrasi selalu siap lakukan pengawasan dan penindakan sesuai tugas dan fungsinya,” ujar Sigit. Basuki/Cahyo