SKI News
Tersangka Baru Tipikor RSUD Sayidiman Magetan Ditahan
Magetan.Suarakumandang.com- Setelah ditetapkan dua tersangka baru kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR) pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD dr. Sayidiman Magetan tahun 2010 lalu, saat ini polres Magetan melakukan pemanggilan dan penahanan dua tersangka. Namun pada saat ini polres Magetan baru menahan satu tersangka berinisial SYT sedangkan E A tidak bisa hadir beralasan sakit. Senin (24/07/2017).
Kapolres Magetan AKBP Muslimin mengatakan, pihak polres memanggil dua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan, dalam hal ini inisial E A tidak bisa hadir karena sakit.” Kami akan jadwalkan kembali untuk pemanggilan inisial E A pada hari kamis tanggal 27 Juli nanti,”ujar Muslimin.
“Sedangkan untuk inisial SYT hadir hari ini senin, (24/07/2017) sekitar pukul 14.00 WIB tadi, setelah pemeriksaan dan berdasarkan keterangan penyidik yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,”katanya.
Dijelaskan pula, secara hukum masa tahanan 20 hari di khawatirkan tersangka meninggalkan barang bukti dan melarikan diri.
Sementara itu, kasus ini merugikan keuangan Negara sesuai dengan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur sejumlah Rp. 139.831.474,81. Terdiri dari kerugian atas pembayaran konsultan pengawasan sebesar Rp. 29.760.000,- kedua kerugian atas pekerjaan pembangunan (fisik) sebesar Rp. 110.071.474,81,.Ratno.