Connect with us

SKI News

Sumarjoko Kepala BAPPEDA LITBANG Kabupaten Magetan Ditahan Kejari

Published

on

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Siswanto .

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Siswanto .

Magetan.Suarakumandang.com- Sumarjoko Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA  LITBANG)  Kabupaten Magetan , Jawa Timur ditahan di  Rutan Kelas IIB Magetan, Rabu, (10/05/2017).

Penahanan Sumarjoko setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kabupaten Magetan melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi Magetan tentang pengadaan  sepatu PNS senilai Rp 1,2 miliar Tahun Anggaran 2014 lalu.

Sumarjoko diperiksa selama 7 jam oleh kejari magetan  mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB diruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan. Menjelang dibawa ke rutan, Sumarjoko menjalani pemeriksaan kesehatan dan menandatangani berkas penahanan. Sumarjoko, pukul 16.30 dibawa ke rutan untuk ditahan.

“Penyidik berkesimpulan dari pengembangan kasus sepatu ada tersangka baru dan tadi langsung menetapkan tersangka yakni Sumarjoko, dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB. Penahanan terhadap tersangka untuk mempermudah penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus korupsi sepatu ,”jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magetan Siswanto.

Menurutnya akibat perbuatan itu Sumarjoko  dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan negara di rugikan Rp 100 juta. Sementara itu, tersangka menolak penawaran penasehat hukum yang disediakan oleh pihak Kejari.

Tersangka akan mencari penasehat hukum sendiri .”Sambil menunggu penasehat dari tersangka, kedepan kami akan menjadwalkan pemeriksaan,” pungkasnya.Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *