Connect with us

SKI News

Sudah ada 7 Petani di Ngawi Yang Tewas Dalam Satu Tahun, Ini Penyebabnya

Published

on

Polisi sedang menujukan lokasi petani yang tewas tersengkat aliran listrik pejebak tikus

Suarakumandang.com,BERITA NGAWI. Sedikitnya dalam satu tahun  sudah ada 7 orang yang tewas  akibat tersengat  aliran  listrik jebakan tikus di sawah.

Seperti Kadi (58) warga Desa Tambakromo, kecamatan Padas Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ditemukan tewas setelah diduga tersengat aliran listrik jebakan tikus di sawah.

Sesuai keterangan saksi mata,  korban kali pertama ditemukan warga sudah tak bernyawa dengan posisi tertelungkap ditepi pematang sawah. “Saat itu saya sedang kesawah, waktu ber jalan tiba-tiba saya dikejutkan dengan sesosok orang yang sedang tertelungkap ditepi sawah. Kemungkinan dia tewas terkena sengkatan listrik jebakan tikus,”kata Suwondo warga setempat.

“Saya langsung lari memanggil warga dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Padas,”jelas Suwondo kepada suara kumandang.

AKBP Pranatal Hutajulu  Kapolres Ngawi mengatakan pihaknya setelah mengadakan olah TKP menyatakan dugaan sementara korban tewas karena tersengkat listrik jebakan tikus.”Sesuai keterangan sejumlah saksi, korban yang saat itu sedang menengok sawah, saat berjalan korban terpeleset dan terjatuh menimpa instalasi listrik untuk jebakan tikus,”kata Pranatal.

“Setelah diadakan penyelidikan jebakan tikus kami amankan untuk sebagai barang bukti,”ucapnya.

Menurutnya, kasus orang tersengat aliran listrik untuk jebakan hama tikus di sawah di tahun 2018 sudah ada 7 orang meninggal dunia.”Yang tersengkat rata-rata mereka petani asal warga kecamatan Kwandungan, Geneng, dan Kecamatan Padas,”terangnya.

“Kejadian tersebut merupakan kelalaian dari pemilik sawah, dia diduga terpeleset saat menengok sawah terjatuh dan menimpa instalasi listrik jebakan tikus”,ucapnya.

Tewasnya petani ini korban ke tujuh akibat tersengkat listrik jebakan tikus.”Hari ini juga  saya perintahkan jajaran untuk pelarangan alat jebakan tikus yang sudah menewaskan 7 orang dalam satu tahun  ini. Jika hal ini dilanggar oleh petani maka kita akan kenakan pasal 359 kuhp ancaman maksimal diatas 5 tahun,”tegasnya.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan dinas pertanian setempat untuk lebih intensif memberikan penyuluhan kepada para petani tentang bahayanya penggunaan alat jebakan hama tikus yang menggunakan aliran listrik tersebut.

Sementara itu, setelah di lakukan visum di tempat, jenasah Kadi oleh polisi langsung di serahkan pihak keluarga untuk di makamkan.  Korban tewas di pastikan akibat tersengat aliran listrik jebakan hama tikus di sawah miliknya. Ratno.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *