Connect with us

SKI News

Soal Gugatan Tol: KH Bupati Madiun Nilai Gugatan Penggugat Obscour Libel

Published

on

PERSIDANGAN: Inilah kondisi persidangan  gugatan ganti rugi untuk lahan jalan Tol Mantingan (Ngawi)-Kertosono (Nganjuk), turut tergugat Bupati Madiun. Kuasa Hukum menolak dijadikan tergugat, karena soal tol bukan wewenangnya

PERSIDANGAN: Inilah kondisi persidangan gugatan ganti rugi untuk lahan jalan Tol Mantingan (Ngawi)-Kertosono (Nganjuk), turut tergugat Bupati Madiun. Kuasa Hukum menolak dijadikan tergugat, karena soal tol bukan wewenangnya

Madiun.Suarakumandang.com-Sidang gugatan ganti rugi untuk lahan jalan Tol Mantingan (Ngawi)-Kertosono (Nganjuk), dilayangkan 26 warga Desa Bandungan Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Senin (13/03/2017).

Adapun ergugat tergugat I Tim Appraisal (tim penilai yang memberikan estimasi harga tanah), tergugat II Badan Pertanahan Nasional, turut tergugat I Bupati Madiun dan turut tergugat II Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat III Kementrian PU.

Sidang dipimpin Edwin Yudhi Purwanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota masing-masing Dyah Ratna Paramita dan Muhamnad Iqbal, hanya menerima surat jawaban dari tergugat I, II, turut tergugat I, turut tergugat II dan turut tergugat III tanpa dibacakan dan langsung diserahkan ke ketua majelis hakim.

Bupati Madiun selaku turut tergugat I, melalui kuasa hukumnya, Widodo, dalam eksepsinya (jawaban) menilai gugatan penggugat Obscour Libel (tidak jelas) dan Gemis Aanhoedanigheid (salah alamat). Pasalnya, dalil gugatan keberatan penggugat tidak jelas dan berupaya mengaburkan fakta yang sebenarnya.

“Hal tersebut karena penggugat masih beranggapan bahwa turut tergugat I dalam jabatannya sebagai Bupati Madiun merupakan pejabat penyelenggara pengadaan ganti rugi tanah. Padahal faktanya adalah, turut tergugat I (Bupati Madiun) tidak mempunyai kewenangan dan tanggungjawab atas penyelenggaraan pengadaan dan ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan Tol Mantingan-Kertosono. demikian sebagian isi eksepsi Bupati Madiun melalui kuasa hukumnya, Widodo, yang juga menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Kabupaten Madiun.

Sehingga gugatan penggugat menjadi tidak jelas dan kabur. Dengan dalil tersebut, kuasa hukum Bupati Madiun selaku turut tergugat I memohon kepada majelis hakim agar menerima eksepsi turut tergugat I untuk seluruhnya, menyatakan gugatan keberatan penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Rudy Heriyanto, mengatakan, jawaban dari para tergugat merupakan haknya terhadap keberatan dari para penggugat. “Itu hak para tergugat untuk menyampaikan jawaban. Kami keberatan mengenai harga ganti rugi telah ditetapkan,” kata Rudy Heriyanto, usai sidang.

Diberitakan, sebelumnya, 26 warga Desa Bandungan yang mengajukan gugatan, karena mereka menilai ganti rugi yang diberikan pihak pembebasan jalan Tol, terlalu murah. Warga minta tanahnya dihargai Rp.750 ribu/meter. Tapi pihak pembebasan jalan Tol hanya memberikan ganti rugi antara Rp.169 ribu/meter hingga Rp.214 ribu/meter.

Untuk diketahui, ada 160 bidang tanah di Desa Badungan yang terkena pembebasan jalan Tol. Jumlah itu, milik sekitar 120 warga. Namun 26 orang, memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknnya. Sedangkan selebihnya, memilih menerima ganti rugi. Basuki/Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *