SKI News
Lima Ketua PWI Mataraman Kecam Pernyataan Presiden Prabowo Soal Istilah “Londo Ireng”, Nilai Cederai Martabat Pers

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Lima Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di wilayah Mataraman menyatakan sikap bersama mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “Londo Ireng” saat menyinggung wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Mereka menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi mencederai kehormatan profesi jurnalistik, mereduksi semangat kemerdekaan pers, serta memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sikap tersebut disampaikan oleh Ketua PWI Ponorogo W. Arso, S.I.Kom., Ketua PWI Magetan Cahyo Nugroho, Ketua PWI Madiun Raya Jumali, Ketua PWI Ngawi Zainal Abidin, dan Ketua PWI Pacitan Sujarismanto.
Melalui pernyataan bersama, mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi atas pernyataannya sekaligus mengajak seluruh elemen bangsa menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas pidato Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Kamis (23/7/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyebut istilah “Londo Ireng” ketika menyinggung kelompok yang disebutnya kerap mengkritik Pemerintah, termasuk wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM.
Dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo mengatakan:
“Londo-Londo Ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain, kan, wartawan, jurnalis, apa itu, pengamat, LSM. LSM harus kita tanya, yang gaji lo siapa, yang bayar listrikmu siapa, yang bayar handphonemu siapa?”
Ucapan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan dari organisasi pers maupun kelompok masyarakat sipil di sejumlah daerah.
Ketua PWI Ponorogo, W. Arso, S.I.Kom., mengatakan wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi sebagaimana diamanatkan undang-undang, bukan untuk melayani kepentingan pihak tertentu.
“Kami sangat menyayangkan ucapan Presiden Prabowo tersebut. Kerja jurnalistik berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik,” ujar Arso.
Ketua PWI Magetan, Cahyo Nugroho, menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan dan mencederai kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
“Penyebutan bernuansa kolonial itu berpotensi merendahkan martabat profesi kami serta mencederai kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” katanya.
Sementara itu, Ketua PWI Madiun Raya, Jumali, menyampaikan bahwa secara historis istilah “Londo Ireng” memiliki konotasi yang dikaitkan dengan pihak yang dianggap berpihak kepada kepentingan asing.
Menurutnya, apabila istilah tersebut diarahkan kepada wartawan, dapat ditafsirkan sebagai tudingan bahwa jurnalis tidak independen dan mengabaikan kepentingan publik.
Meski demikian, Jumali menegaskan kritik terhadap kinerja pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam negara demokrasi.
Namun, kritik sebaiknya disampaikan secara objektif, berbasis fakta, dan menggunakan istilah yang mengarah pada perilaku atau kinerja, seperti “tidak independen”, “berpihak”, “tidak profesional”, atau “melanggar Kode Etik Jurnalistik”, bukan menggunakan sebutan yang dapat dipersepsikan merendahkan profesi.
PWI Mataraman juga mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk tetap menjaga independensi, profesionalisme, solidaritas, serta konsisten menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pernyataan sikap bersama tersebut ditandatangani oleh lima Ketua PWI Mataraman, yakni W. Arso (Ponorogo), Cahyo Nugroho (Magetan), Jumali (Madiun Raya), Zainal Abidin (Ngawi), dan Sujarismanto (Pacitan).
Jurnalis: Tim Redaksi
