Connect with us

SKI News

Jangan Sampai Hibah 16,18 Hektare ke UNESA Jadi “Karpet Merah” Permintaan Lokasi, Hananto: Pemkab Magetan Jangan Kehilangan Kendali

Published

on

Hananto, Ketua DPP Yayasan Lembaga Hukum Ksatrian Bima Sena (YLBH KBS), penggiat sosial sekaligus Ketua Umum LSM MADTRA Magetan.

Suarakumandang.com. BERITA MAGETAN . Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menghibahkan lahan seluas 161.800 meter persegi atau 16,18 hektare kepada Universitas Negeri Surabaya (UNESA) di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Magetan, terus memantik gelombang kritik.

Sejumlah kalangan meminta keputusan tidak diambil secara terburu-buru karena dinilai menyangkut arah pembangunan Magetan dalam jangka panjang.

Salah satu kritik disampaikan Hananto, Ketua DPP Yayasan Lembaga Hukum Ksatrian Bima Sena (YLBH KBS), penggiat sosial sekaligus Ketua Umum LSM MADTRA Magetan.

Ia menilai pembangunan kampus negeri memang patut didukung, namun lokasi pembangunan harus dikaji secara objektif dan mengutamakan kepentingan daerah.

“Sejumlah warga menghendaki pembangunan dimulai dari kawasan pinggiran kota. Jangan sampai muncul kesan seolah lokasi harus berada di tengah kota,” ujar Hananto.

Menurutnya, masyarakat juga mempertanyakan perlunya hibah lahan baru di kawasan perkotaan.

Pasalnya, UNESA telah memiliki lahan di Kecamatan Maospati sejak 2019 yang dinilai masih cukup luas untuk mendukung pengembangan kampus.

“Warga tidak habis pikir. Kalau lahannya di Maospati masih tersedia, mengapa harus meminta lokasi baru di tengah kota,” katanya.

Hananto menilai pembangunan perguruan tinggi tidak boleh hanya melihat kebutuhan institusi pendidikan, tetapi juga harus memperhitungkan dampak lima hingga sepuluh tahun ke depan.

Mulai dari potensi kemacetan lalu lintas, peningkatan volume sampah, dampak lingkungan, hingga pemerataan pembangunan antarwilayah.

“Kalau tujuannya membangun pendidikan sekaligus mendorong pertumbuhan daerah, kawasan pinggiran justru lebih berpotensi menjadi pusat ekonomi baru tanpa menambah beban kawasan perkotaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hibah aset daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Karena itu, menurutnya, pihak yang mengajukan hibah semestinya mengikuti kebijakan pemerintah sebagai pemberi hibah, bukan menentukan sendiri lokasi yang diinginkan.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa pemohon hibah justru menentukan lokasi aset yang harus diberikan. Pemerintah daerah harus tetap menjadi pihak yang menentukan berdasarkan kepentingan publik,” ujarnya.

Hananto meminta Bupati Magetan, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan melibatkan unsur legislatif, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan elemen nonpemerintah sebelum mengambil keputusan.

Menurutnya, Bupati dan DPRD memiliki kewenangan untuk menerima ataupun menolak usulan hibah apabila dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi daerah dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, keamanan, tata ruang, serta pemerataan pembangunan.

Sebelumnya, Forum Rumah Kita (FRK) juga meminta Pemkab Magetan tidak terburu-buru menetapkan hibah tersebut. FRK mendorong seluruh proses dilakukan secara transparan dan berbasis kajian agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, menegaskan hingga kini belum ada keputusan final terkait rencana hibah lahan tersebut.

“Tim Pemkab masih menampung dan mengkaji usulan-usulan dari berbagai pihak,” ujar Welly.

Rencana hibah lahan seluas 161.800 meter persegi (16,18 hektare) kepada UNESA di Kelurahan Kebonagung masih dalam tahap pembahasan.

Pemkab Magetan menyatakan berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan akan menjadi bahan pertimbangan sebelum kebijakan akhir ditetapkan.*.

Jurnalis: Tim Redaksi.