Connect with us

SKI News

Seorang Warga Sugihwaras Maospati ditangkap Polisi

Published

on

BELASAN PAKET: Inilah belasan paket sabu berat dari 0,36 gram hingga 1,41 gram dari tangan pengedar Dan alias Maling

Suarakumandang.com,BERITA MADIUN.Petualangan Dn alias Maling  (38) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur sebagai pengedar sabu berakhir sudah. Dn dibekuk petugas Sat Reskoba Polres Madiun Kota bersama sejumlah alat bukti sabu dikosnya, akhir pekan lalu sekitar pukul 00.30 WIB dini hari lalu.

“Tersangka dibekuk dikos-kosan masuk Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, diawali laporan masyarakat ada keributan dikos-kosan itu. Begitu petugas datang termasuk dari anggota Reskoba mengeledah tas bawaan tersangka, kemudian didapatkan sejumlah alat bukti,” jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu, Kamis (26/07/2018).

Menurutnya saat petugas memeriksa tersangka, ditemukan alat bukti seperti bong (alat hisap sabu), satu plastik kecil serbuk putih dan timbangan digital. Serbuk akhirnya diketahui sabu seberat 0,55 gram, selanjutnya dibawa ke Mapolres Madiun Kota guna pemeriksaan intensif.

Hasilnya, tersangka mengakui masih menyimpan sejumlah sabu di kamar kos, lalu tersangka dibawa ke kamar kos dengan disaksikan saksi warga setempat. Hasil diperoleh mengejutkan, tersangka memiliki sebanyak 16 paket sabu dengan berat dari 0,36 gram hingga 1,41 gram atau total 11,2 gram, ditemukan juga kantung plastik kecil.

Namun, tersangka dalam pemeriksaan tidak mau membuka mulut soal asal usul sabu itu, terus mengakui barang itu miliknya. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya tersebut tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6-20 tahun.

Lalu, sub pasal 112 ayat (2) ancaman hukuman paling 5-20 tahun, bisa jadi capaian tergolong tinggi. Selama ini, hasil barang bukti sabu dibawah 0,5 gram dari tangan pengedar atau dikenal sebagai paket hemat (Page). Basuki.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *