Connect with us

SKI News

Seorang Pensiunan Guru Tertipu Calo CPNS Yang Ngaku Punya Koneksi Di Kemenkum HAM

Published

on

Pers Liris dikantor Polres Ngawi. petugas menujukan barang bukti (paling kiri)

Suarakumandang.com,BERITA NGAWI.Menjadi seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan idola masyarakat Indonesia pada umumnya bahkan bermacam cara yang dilakukan oleh orang tua supaya buah hati dapat pekerjaan yang layak demi masa depan yang cerah.

Seperti Sudjono (61) warga desa Watualang, Kecamatan Kota, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dia merasa tertipu setelah usai  transfer uang senilai RP 225 juta yang diberikan pada pelaku untuk memuluskan bisa masuk PNS tidak kunjung tiba.

Pelaku adalah Koirul Anas (29) warga Desa Ngetrep, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur dia ditahan Polres Ngawi karena  menipu korban untuk dijanjikan bisa masuk PNS di lingkungan kementrian hukum dan Ham(Kemenkum HAM). Syarat untuk bisa lolos menjadi PNS korban harus menyetor uang senilai Rp 225 juta kepada tersangka.

Bahkan tersangka dalam melancarkan aksinya mengaku kenal dengan orang dalam yang bekerja di kementrian hukum dan Ham.

Cerita itu bermula, korban bertemu dengan pelaku. Dari perkenalaan itu korban mengucapkan ingin mencarikan pekerjaan layak buat anaknya yang baru menyelesaikan kuliahnya.

Mendengar keluahan Sudjono otak licik pelaku langsung timbul. Kepada korban pelaku berjanji bisa meloloskan anaknya untuk menjadi PNS di lingkungan Kementrian Hukum dan Ham.

AKP Muh Indra Nadjib Kasat Reskrim Polres Ngawi mengatakan pelaku untuk menyakinkan korban pelaku mengaku memliki koneksi di Kemenkum HAM. “Namun kenyataan janji pelaku semua bohong meski uang sebesar Rp 225 juta sudah dipenuhi oleh korban,”ujar Muh Indra.

Dijelaskan pula, setelah uang itu ditransfer ternyata setelah pengumuman penerimaan CPNS tahun 2018 kemarin nama Rio Dwi Oetomo putra dari Sudjono tidak tercantum maka berakhir pelaporan itu,” terang AKP MUh Indra Najib, Kamis, (13/12/2018).

Dalam kasus ini polisi telah mengamankan 3 lembar kwitansi sebagai bukti penyerahaan uang sebesar Rp 225 juta dari korban kepada pelaku.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus penipuan itu karena di duga masih banyak korban yang belum melapor.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya kini pelaku harus mendekam di sel tahanan kantor Polres Ngawi.Ppelaku terancam terjerat pasal 378/ sub 372 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Ratno.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *