SKI News
Selama Rekayasa Jalur Lalu Lintas, Salah Jalan Tidak ditilang

Petugas Polisi sedang mengatur arus lalu lintas . (Foto dokumentasi Th 2013)
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Selama Rekayasa jalur lalu lintas yang rencananya akan diberlakukan akan dimulai dari Selasa,(17/09/2019) hingga Minggu,(29/10/2019) jika mendapati pengguna kendaraan salah jalan tidak ditilang demikian komentar Joko Trihono kepala Dinas Perhubungan kabupaten Magetan, Jawa Timur.
“Kami akan koordinasi dengan pihak polres Magetan untuk tidak melakukan penilangan terhadap pengguna kendaraan yang salah jalan pada jalur yang sudah ditentukan,”ujar Joko kepada jurnalis suara kumandang. Senin,(02/09/2019).
Dia juga mengatakan, selama dalam rekayasa jalur lalu lintas pihaknya akan memaklumi.” Maka dari itu selama 20 hari nanti adalah uji coba perahlian disejumlah titik jalan di Magetan, jika nanti ada pengguna kendaraan yang melakukan salah jalan akan diperingatkan oleh petugas,”jelas Joko.
Berikut Rencana perubahan arus lalu lintas sebelum dan sesudah perubahan arus lalu lintas
Sebelum perubahan arus lalu lintas
(Timur ke Barat) Mulal dari JI Pahlawan-Jl. P Sudirman – Jl. A Yani – JI. Dr. Sutomo – Jl. Diponegoro (Status Jalan Provinsi). JI.Bangka (satu jalur dari selatan ke utara),Jl. Semeru (satu jalur dari barat ke timur) , Jl.Sumatra (satu jalur dari barat ke timur), Jl. Pandu dan Jl. Kresno (satu jalur dari timur ke barat)
Sesudah perubahan arus lalu lintas
(Barat ke Timur) Mulai dari Jl. Diponegoro- Jl. Dr. Sutomo- Jl. A. Yani-Jl. P. Sudirman -Jl. Pahlawan ( Status Jalan Provinsi ). Jl. Bangka (dua jalur), Jl.Semeru (dua jalur), Jl.Sumatra (dua jalur), JI. Pandu dan jl. Kresno (satu jalur dari timur ke barat).
Jurnalis: Cahyo Nugroho.