Connect with us

SKI News

Rokok ilegal, Dinkop Ngawi Sosialisasi Ketentuan Cukai

Published

on

Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Peredaran rokok ilegal masih marak di kalangan masyarakat, bahkan banyak masyarakat yang tidak tahu dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal pihak Bea dan Cukai bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (Dinkop) Kabupaten Ngawi mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Ketentuan Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Dalam sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepedulian pelaku usaha mikro untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak mengkonsumsi dan memperjualbelikan rokok ilegal,” ujar Iwan Hermawan, Kepala Kantor Cukai Madiun.

Ditegaskan pula, jika menemukan rokok ilegal di masyarakat dapat mengkomunikasikan ke pihak berwajib. ”Dengan upaya tersebut, penerimaan cukai Negara akan meningkat dan dapat digunakan untuk mendukung pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” kata Iwan. Kamis, (14/10/2021).

Sementara itu, Aris Dewantara, Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Menengah dan Perindustrian Kabupaten Ngawi mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan dimaksudkan agar peserta dapat mengenali dan mengidentifikasi rokok ilegal.

“Serta mengetahui perundang-undangan di bidang cukai untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal,” paparnya.

Dalam hal ini tujuan pokoknya adalah untuk menghentikan laju peredaran rokok ilegal dengan memberikan edukasi masif kepada masyarakat tentang perundang-undangan di bidang cukai.

Sementara dalam sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai Dinas Koperasi dan Usaha Mikro digelar di Rumah Makan Hj. Maimun Ngawi, peserta hadir yakni pelaku usaha mikro dari ibu-ibu Fatayat NU Ngawi, KSP, serta Kopwan.

Jurnalis: Ahmad Hakimi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *