Connect with us

SKI News

PT KAI Operasikan KLB Mulai 12 Mei 2020

Published

on

Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai Selasa, (12/05/2020) mulai mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute.

Ixfan Hendriwintoko Manager Humas Daop 7 Madiun mengatakan akan terdapat 6 perjalanan KLB yang akan diopersiakn untuk masyarakat yang dikecualikan.

“Maksud dari dikecualikan adalah  sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat.,”ujar Ixfan.

Dijelaskan pula, bahwa pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

“Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja dipelayanan penanganan COVID-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi,”jelasnya.

Adapun 3 rute yang dilayani adalah

1. Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara)

a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi

b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)

c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi

d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000

2. Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan)

a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi

b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)

c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi

d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000

3. Bandung – Surabaya Pasarturi pp

a. Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi

b. Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)

c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi

d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000

Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID -19.

Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif COVID -19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan (Persyaratan Lengkap Terlampir).

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas COVID -19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas COVID -19 dua rangkap.

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

Jurnalis: Humas Doap 7 Madiun/ Cahyo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *