SKI News
Polres Ponorogo Siap Kawal Jalannya New Normal

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Polres Ponorogo siap kawal penuh kebijakan new normal COVID-19 di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di kebijakan pemerintah pusat tentang kehidupan new normal, baik di tempat kerja maupun tempat usaha yang perlahan akan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan. Selasa(03/06/2020)
AKBP Mochamad Nur Azis Kapolres Ponorogo menjelaskan bahwa mulai Selasa (03/06/2020) di wilayah Ponorogo akan diberlakukan kehidupan new normal dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi dan kesiapan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi pandemi COVID-19. “Kami siap kawal untuk pengimplementasikan skenario kehidupan normal baru (new normal) dalam rangka mempercepat penanganan virus corona,” jelasnya.
Pihaknya mendukung penuh adanya kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan new normal dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan No 328 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi dan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. 335 tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha. Dengan adanya new normal masyarakat tetap bisa produktif namun tetap aman dari COVID-19.
Mochamad juga mengatakan bahwa Kapolri meminta jajarannya bekerja sama dengan TNI dan stakholder terkait untuk mendisiplinkan masyarakat dalam kehidupan new normal. “ kami, Polri menegaskan upaya pendisiplinaan masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan serta tetap mengedepankan upaya persuasif dan Humanis,” tegasnya.
Pihaknya juga mengedepankan upaya persuasif dan humanisme kepada warga selama new normal namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak 4.500.000.
“Mari, TNI dan Polri serta stakeholders lainnya gotong royong melakukan upaya pendisiplinan masyarakat di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya melalui himbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal,” pungkasnya.
Jurnalis: Nuvreilla.