Connect with us

SKI PolHuKam

Polisi Ngawi Tetapkan Istri Korban Sebagai Pelaku Tewasnya Suami

Published

on

(Tengah) Anis Puji Lestari (pelaku) saat dikawal dengan ketat oleh sejumlah petugas dari Polres Ngawi saat rekontruksi di TKP

Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan hingga hasil outopsi terhadap jenazah hingga pelaksanaan ekshumasi.

Polisi telah menetapkan Anis Puji warga Desa Sirigan, Kecamatan Paron, kabupaten Ngawi, Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Ahmad Romadhon (39) yang tak lain adalah suaminya sendiri hingga meninggal dunia.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan bahwa dari hasil  penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti yang diamankan dan hasil outopsi,  kematian korban dikarenakan adanya pukulan benda di bagian kepala.

“ Selama proses penyelidikan hingga gelar perkara disimpulkan kasus dugaan kematian tak wajar itu ada unsur KDRT,”ujar Dwiasi.Rabu,(22/02/2023).

 Lebih lanjut, sehingga diketahui tersangka yakni Anis Puji Lestari (36) yang tak lain merupakan isteri korban sendiri.

Dijelaskan pula, motif atau latar belakang tersangka melakukan KDRT kepada suaminya karena faktor ekonomi keluarga.

“Tersangka memendam rasa emosi karena tidak pernah ada solusi dalam,menghadapi masalah ekonomi keluarga,”jelasnya.

Diketahui sebelumnya pada jenazah Ahmad Romdhon terdapat sejumlah luka dibagian kepala.  Hal ini menimbulkan kecurigaan warga sekitar meski keluarga tidak melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Jurnalis: Ratno Utomo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *