SKI PolHuKam
Pelaku KDRT Peragakan 19 Reka Adegan, Yang Ke tujuh Membuat Suaminya Meninggal

Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. kepolisian Ngawi, Jawa Timur menggelar rekonstruksi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang suami meninggal dunia. Dalam pelaksanaan rekronstruksi ini tersanhkan memeragakan 19 adegan.
Akhirnya oleh Polisi Ngawi stelah dilakukan gelar rekonstruksi Anis Puji Lestari (36) warga Desa Sirigan, Kecamatan Paron, kabupaten Ngawi, Jawa Timur ditetapkan sebagai pelaku kekerasan yang mengakibatkan Ahmad Romdhon (47) yang tak lain suaminya sendiri meninggal dunia.
AKBP Dwiasi Wiyatputera Kapolres Ngawi mengatakan, bahwa dalam proses rekonstruksi, tersangka memeragakan sebanyak 19 adegan. Rabu,, (22/02/2023).
Dimulai dari mengambil palu yang terbuat dari kayu, selanjutnya masuk ke kamar korban, hingga sempat membersihkan palu yang digunakan untuk memukul korban.
Dijelaskan pula, dari 19 adegan yang diperagakan/ kekerasan dilakukan pada adegan ke tujuh. dimana pelaku mendatangi korban yang tengah tertidur dan memukulnya dengan palu.
“Terdapat empat luka bekas pukulan pada bagian kepala korban. Paling parah yang mengakibatkan korban hingga meninggal dunia yakni pendarahan selaput otak,”terang Dwiasi.
Semnetara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Jurnalis: Ratno Utomo.