SKI News
Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Ganja Yang Siap Beredar Di Ponorogo dan Sekitarnya

Pers liris di makopolres Ponorogo , petugas polisi menujukan 3,5 kilogram ganja
Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Satuan reskoba Polres Ponorogo, Jawa Timur berhasil menggagalkan penyeledupan 3,5 kilogram ganja kering dan sabu-sabu serta pil ekstasi yang Hendak diedarkan di Wilayah Ponorogo, Pacitan dan Madiun. Selain mengamankan sejumlah barang bukti Polisi juga berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik barang haram tersebut.
Iptu Eko Murbianto Kalimantono kasat narkoba Polres Ponorogo mengatakan penangkapan satu pelaku penjual ganja, sabu-sabu dan Pil ekstasi ini bermula dari informasi yang didapat petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Ponorogo dan selanjutnya ditindak lanjuti hingga berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku berinisal END 38 tahun warga Kabupaten Madiun jiwan. Tersangka kita amankan untuk barang bukti, sementara yang berhasil kita sita ganja seberat sekitar 3,5 kg, Sabu-sabu 0,3 ons, ekstasi sejumlah 5 butir. Termasuk barang bukti lainya seperti alat untuk nyabu berhasil kita sita dirumahnya,”terang Eko.Selasa,(12/12/2018).
Dari hasil pemeriksaan barang haram yang didapat dari Kabupaten Malang, Jawa Timur dan hendak dijual kesejumlah pemesan di kabupaten Ponorogo, Pacitan dan Madiun untuk menyambut tahun baru 2019.
“Kemungkinan barang haram ini rencananya akan untuk pesta tahun baru 2019 nanti ata acara lainnya. Sesuai keterangan pelaku barang haram ini didapat dari Malang, Jawa Timur,”paparnya.
Bahkan pelaku sebelumnya juga merupakan residivis kasus yang sama dan baru menghirup udara bebas satu tahun yang lalu.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2, UU RI no 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.Cahyo.