SKI News
Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur

Suarakumandang.com,BERITA SURABAYA. Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali membongkar sindikat prostitusi online dengan korban dibawah umur antara 14 tahun hingga 16 tahun. Tersangka OS (38) warga warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Wakapolda Jatim Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Slamet Hadi menjelaskan tersangka untuk mendapatkan korban dibawah umur.”Rata-rata mereka direkrut masih pelajar tingkat SMP/SMA dan selanjutnya ditawarkan melaluimedia sosial seperti WhatsApp maupun Facebook,”ujar Slamet Hadi saat memberikan keterangan dalam jumpa pers.
“Bahkan tersangka ini merekrut beberapa anak dibawah umur juga sebagai ressele, ini akan lebih mudah mendapatkan korban, ”jelas Slamet Hadi.
Dijelaskan pula, bahwa Resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.
Lanjunya, bahwa modus tersangka membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.
Sementara itu, tarif yang ditawarkan dalam praktek prostitusi online tersebut sekitar Rp 250 ribu sampai Rp 600 ribu .”Bahkan ada juga dengan harga sampai Rp 1 juta.”terangnya.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.