Connect with us

SKI News

Plt Camat Eka Tegaskan Kepala Desa Taji Batal Mundur, BPD Pasang Badan: Pelayanan Tak Boleh Tumbang oleh Isu

Published

on

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Karas, Eka Radityo

Suarakumandang.com. BERITA MAGETAN. Isu pengunduran diri Kepala Desa Taji sempat beredar liar dan memantik kegaduhan di tengah masyarakat akhirnya diluruskan.

Pemerintah Kecamatan Karas bersama BPD menegaskan, tidak pernah ada proses resmi pengajuan pemberhentian Kepala Desa, dan yang bersangkutan telah membatalkan niat mundur setelah mendengar pertimbangan berbagai pihak.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Karas, Eka Radityo, menyatakan klarifikasi ini penting untuk menghentikan simpang siur informasi yang telanjur lebih cepat beredar dibanding fakta administrasi.

“Isu boleh saja bergulir, tapi pemerintahan desa tidak boleh ikut limbung. Secara resmi, belum ada proses pemberhentian Kepala Desa. Yang ada baru surat yang beredar, sementara mekanisme sesuai aturan belum pernah dijalankan,” tegas Eka.Selasa, (23/12/2025).

Ia menjelaskan, pada Jumat,(19/12/2025) lalu, Ketua BPD Taji memang menerima salinan surat pengaduan sekaligus pernyataan pengunduran diri Kepala Desa Taji, Sigit Supriyadi, yang ditujukan kepada Bupati dengan tembusan ke dinas terkait, Camat, dan BPD.

Namun demikian, surat tersebut belum memenuhi syarat prosedural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengunduran diri Kepala Desa atas permintaan sendiri, lanjut Eka, telah diatur secara tegas dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perbup Nomor 6 Tahun 2023. Mekanismenya jelas dan tidak bisa dipotong jalan.

“Usulan harus datang dari BPD kepada Bupati melalui Camat. Sampai hari ini, BPD tidak pernah mengajukan usulan itu,” ujarnya.

Untuk mencegah polemik berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan, pada Senin, (22/12/2025) lalu digelar pertemuan klarifikasi atau tabayun melibatkan unsur kecamatan, BPD, Kepala Desa beserta seluruh perangkat desa, serta unsur pengamanan.

Dalam forum tersebut, Kepala Desa mengakui surat tersebut telah beredar, namun menegaskan tidak pernah mengajukan pengunduran diri secara formal. Ia juga menyampaikan kegamangan dalam mengemban amanah jabatan.

Namun respons kolektif justru datang dari internal pemerintahan desa. Seluruh perangkat desa dan anggota BPD secara bulat meminta Kepala Desa tetap bertahan hingga akhir masa jabatan.

BPD kemudian memasang garis tegas agar polemik tidak menjelma menjadi kelumpuhan birokrasi desa.

Selama SK pemberhentian dari Bupati belum terbit, Kepala Desa dinyatakan tetap memegang penuh kewenangan dan tanggung jawab pemerintahan.

“Ada dua hal yang kami tekankan. Pertama, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Kedua, seluruh program desa harus tetap berjalan, termasuk pengawalan Dana Desa dan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026,” tegas Eka.

Beberapa jam setelah pertemuan klarifikasi, Kepala Desa kembali menggelar musyawarah internal bersama BPD dan perangkat desa. Hasilnya, setelah mempertimbangkan berbagai masukan, niat pengunduran diri resmi dibatalkan.

Karena surat sebelumnya telah terlanjur dikirim ke Bupati, BPD mendorong agar Kepala Desa segera menyampaikan surat pembatalan sekaligus klarifikasi terbuka kepada publik dan media. Langkah ini dinilai penting agar ruang informasi tidak terus dipenuhi spekulasi.

“Intinya, Kepala Desa Taji batal mengundurkan diri,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait anggaran, pemerintah kecamatan memastikan ADD dan DD tidak berhenti di meja administrasi. DD tahap II serta ADD tahap 11 dan 12 disebut telah berproses pencairan.

Pemerintah berharap hingga akhir tahun, program RUKAN tetap dapat dilaksanakan secara maksimal, meski diakui terdapat keterlambatan.

Namun catatan kritis tetap mengemuka. Di sisa tahun anggaran 2025, sejumlah program desa masih harus dikejar.

Jangan sampai kegaduhan yang berawal dari surat yang belum resmi justru meninggalkan warisan pekerjaan rumah baru bagi masyarakat desa.

Jurnalis: Tim Redaksi.

see

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *