SKI News
Pelaku Penyebar Foto Bugil Istri Kepala Desa Di Ponorogo Tertangkap
Ponorogo.Suarakumandang.com- Masih ingat dengan foto bugil yang diduga diperankan istri seorang kepala Desa, di Ponorogo, Jawa Timur. Berkat kerja keras dari kepolisian Ponorogo pelaku penyebar foto bugil berhasil ditangkap. Ternyata pelaku adalah kakak beradik.Otak pelaku penyebar foto bugil adalah Rian Rispiana (22) yang berada di rumah tahanan (rutan) Tasikmalaya, Jawa barat dan adiknya Kurnia Ramadani (19) yang mempunyai tugas mengambil uang di ATM.
Kurnia Ramadani (19) Warga Desa Margaluyu, Kecamatan Manonkaya, Kabupaten Tasikmalaya , Jawa Barat ditangkap petugas, karena terbukti ikut serta dalam penyebaran foto bugil Sri Wahyuni istri perangkat Desa Pandak, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Sesuai keterangan dari kepolisian Ponorogo, dalam menjalankan aksi, Kurnia Ramadani hanya bertugas mengambil uang di ATM. Sementara pelaku penyebaran foto bugil dan pemerasan terhadap korbannya dilakukan Rian Rispiana (22) Warga Desa Margaluyu, Kecamatan Manonkaya, Kabupaten Tasikmalaya, yang tak lain adalah kakak kandung Kurnia Ramadani.
Rian Rispiana menjalankan aksinya didalam rutan Tasikmalaya. Pelaku yang tersandung kasus pencabulan ini menjalankan aksinya melalui jejaring media sosial. Yakni memasang foto lelaki tampan kemudian berkenalan dengan wanita,baru setelah terperdaya, pelaku meminta foto bugil calon korbannya.
Sementara untuk mendapatkan uang, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban yang berpose bugil, jika tidak mentranfer uang dalam jumlah besar.
Dalam pemeriksaan Kurnia Ramadani mengaku yang menyebarkan foto bugil adalah kakaknya, sementara dia hanya mengambil uang di ATM.”Kalau transfernya banyak saya dikasih 200 ribu sampai 300 ribu, tapi kalau sedikit 50 ribu sampai 100 ribu”katanya saat ditanya petugas Polisi.
“Yang memeras bukan saya, tapi kakak saya, dan kakak sekarang tinggal di lapas Tasikmalaya. Memeras sudah dilakukan sejak bulan juni 2016 lalu, Kalau ditotal semua hampir 100 juta,”akunya dihadapan penyidik.
AKP Rudi Darmawan Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengatakan,pelaku penyebaran foto bugil istri perangkat desa ada dua.”Setelah kami lacak satu pelaku berada di lapas Tasikmalaya. Dalam melakukan perbuatannya dia dari LP Tasikmalaya, saat ini yang kami bawa ke Polres Ponorogo adalah adik kandung pelaku,”ujarnya. Rabu, 22/02/2017)
“Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman kurungan 9 bulan penjara. Dan saat ini petugas masih menyimpan barang bukti berupa uang dan kartu ATM yang digunakan pelaku untuk mengambil uang,”pungkasnya.Cahyo.
Pingback: Foto Bugil Istri Kepala Desa Di Ponorogo Beredar Luas Di Medsos - Suara Kumandang