Connect with us

SKI News

KPK Buru Kekayaan Walikota Madiun, Giliran BNI didatangi.

Published

on

BNI DIDATANGI KPK:Kantor Bank BNI sempat didatangi Penyidik KPK memburu harta Walikota Madiun BI

Madiun.Suarakumandang.com-Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu harrta kekayaan milik tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) diduga hasil dari kejahatan. Kali ini atau Selesa (21/02/2017), Bank Negara Indonesia (BNI) menjadi sasaran, padahal sehari sebelumnya atau Senin (20/02/2017) lalu, menyita uang dan rekening atas nama BI.

KCU BNI Madiun di jalan Dr. Soetomo Kota Madiun, dduga kuat menelusuri rekening milik BI disimpan di bank tersebut. Namun, juru bicara KPK, Febri Diansyah belum bisa komentar. “Saya belum bisa komentar soal di bank itu (BNI). Tapi, kemarin di 3 bank bisa komentar, hari ini saya belum dapat informasi dari penyidik,” ujarnya.

Dari 3 bank yaitu BTPN, Bank Jatim dan BTN, tambahnya, rekening diblokir dan isinya ditransfer ke rekening penampungan KPK untuk dihitung. Beberapa waktu lalu, KPK menyita 4 unit mobil mewah milik BI seperti Hummer, Mini Cooper, Range Rover dan Jeep Wrangler.

Ia menyatakan selain menangani kasus dugaan pencucian uang, pihaknya juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi mencapai Rp 50 milyar. Uang itu dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengusaha terkait perijinan dan sumber lain tidak sah.

Menurutnya dana diterima itu dikelola sendiri BI, sebagian diubah bentuk menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan hingga saham. “Dana disimpan ada atas nama sendiri, keluarga atau koorporasi. Hari ada sejumlah saksi diperiksa mencapai 15 orang, baik dari ASN dan swasta,” ujarnya lagi.

BI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 dengan nilai proyek senilai Rp 76,5 milyar. BI diduga menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Atas perbuatan tersebut, BI disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Basuki/Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *