Connect with us

SKI News

Pelaku Penganiayaan Santri Gontor Ponorogo Hingga Tewas Divonis 4 Dan 8 Tahun Penjara

Published

on

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO: Proses sidang kasus penganiayaan terhadap seorang santri Pondok Pesantren Gontor dipengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo.

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Isak tangis keluarga MFA (18) pecah setelah hakim ketua membacakan putusan hukuman terhadap MFA atas kasus penganiayaan hingga menewaskan AM seorang santri Pondok Pesantren Gontor di desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Dalam putusan hakim satu pelaku yang masih dibawah umur dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sementara satu pelaku dituntut 8 tahun penjara. Rabu, (07/06/2023).

Sidang yang diketuai Ari Qurniawan.  Mantan santri pondok pesantren Gontor ini dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar.

Meski putusan hakim jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara. Namun kuasa hukum mengaku masih mengajukan pikir pikir.

 “Tidak ada niat sama sekali dari klien kami untuk melakukan perbuatan tersebut hanya untuk meningkatkan kedisiplinan tetapi mengakibatkan korban meninggal dunia,”kata Zul Efendi Manurung Kuasa Hukum MFA.

Lanjutnya, setelah terjadi korban pingsan klien kami berusaha membantu dengan memberi nafas buatan dan juga mengantar korban ke rumah sakit.

 “Kami menghargai atas putusan majelis hakim mungkin ini yang terbaik dan saya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga bagaimana selanjutnya,”jelasnya.

Sementara satu pelaku penganiayaan lain yang masih dibawah umur, majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap I-H (16) empat tahun penjara,  dilakukan pelatihan kerja selama 6 bulan serta mengganti biaya sidang sebesar Rp 500 ribu.

Putusan yang diberikan majelis hakim satu tahun lebih rendah dari tuntutan JPU,  karena berbagai pertimbangan.

 Selain masih dibawah umur dan memiliki masa depan. Terdakwa berperilaku sopan dan tidak memiliki niat membunuh.

“Alasan tidak banding karena dari anak sudah mengakui kesalahan dan juga untuk bebas sangat sulit karena anak juga melakukan pemukulan yang nyata,”terang  Yatman Kuasa Hukum I-H.

Prastyo JPU menanggapi persidangan ini,  JPU juga mengajukan pikir pikir atas putusan terhadap MFA. Selain putusan yang lebih rendah 4 tahun,  JPU juga berjaga jaga karena pihak kuasa hukum MFA juga mengajukan pikir pikir atas vonis yang diberikan terhadap MFA.

Sementara pihak pondok pesantren Gontor mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. Selain itu, saat ini pihak pondok pesantren juga terus berbenah pasca insiden kekerasan yang menewaskan satu santri pondok pesantren Gontor Ponorogo.

 “Gontor selalu mendukung secara penuh proses peradilan untuk kasus ini sehingga kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan majelis hakim, yang kedua secara internal kami mengambil banyak pelajaran dari kejadian ini kami melakukan proses perbaikan dari bermacam sisi untuk kualitas di ponpes gontor termasuk sistem pengasuhan santri,”ungkap Ahmad Saifulloh Juru Bicara Ponpes Gontor Ponorogo.

Seperti diketahui AM, diketahui meninggal dunia pada 22 agustus 2022 lalu setelah dianiaya dua seniornya akibat salah paham usai menggelar kegiatan pramuka kamis jumat. Korban Meninggal Dunia Akibat Adanya Luka Pukul Di Dada Dan Kaki. 

Jurnalis: Tim.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *