SKI News
Pelaku Aborsi, Terhadap Fitri Zhuliani Hingga Tewas Sudah Tertangkap
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Pelarian Suryanto tersangka kasus aborsi berakhir sudah di tangan polisi. 5 hari menjadi buronan tersangka akhirnya ditangkap di Surabaya kawasan masjid Ampel, saat itu pria 3 anak tertangkap saat sedang istirahat di sekitar masjid.
Suryanto yang dulu pernah magang di Pukesmas Bendo warga jalan Pandean RT.04, RW 01, kelurahan Sampung, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka utama yang menyebabkan gugurnya kandungan perempuan asal Ponorogo karena kasus aborsi.
AKP Suyatni Kabag Humas Polres Magetan mengatakan, dihadapan petugas Suryanto mengaku, sudah melakukan praktik aborsi sebanyak tiga kali.”Namun untuk ketiga kalinya Suryanto gagal dan menyebabkan kematian korban Fitri Zhuliani, (23) warga Desa/Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“Praktek aborsi dengan cara memberi obat oksitosin, disuntikkan ke tubuh korban dibagian pantat sebelah kiri. Obat untuk mempercepat proses persalinan tersebut mudah didapat dari apotek,”jelas Suyatni.
Dijelaskan pula, pelaku untuk setiap aborsi mendapatkan upah dari pasien aborsi sebesar Rp 2,5 juta.”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 194 undang-undang RI nomer 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.Ratno.