SKI News
Parminto: Satu Desa/ Kelurahan Cuma Ada Satu Karang Taruna

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Satu wilayah desa/kelurahan se-Indnesia diharuskan memiliki organisasi pemuda Karang Taruna berjumlah satu, hal tersebut memacu sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (RI) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna pada pasal 19 untuk pelakasanaan tugas dan fungsi serta pemberdayaan Karang Taruna dibentuk kepengurusan tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan Nasional.
“Artinya jika kita mengacu pada peraturan tersebut harapanya satu desa/kelurahan memiliki satu organisasi Karang Taruna yaitu satu pengurusan,” ujar Parminto Budi Utomo Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Lebih lanjut, efek satu desa jika ada lebih dari satu Karang Taruna saat mendapat pembinaan atau bantuan dari Pemerintah tidak bisa.
“Jadi dua-duanya kalau satu desa/kelurahan ada 2 Karang Taruna mau mengajukan bantuan ke Pemerintah itu tidak bisa,” jelas Parminto, Kamis, (24/02/2022) lalu.
Masih kata Parminto, jika hal itu terjadi di salah satu desa/kelurahan maka pemerintah akan melihat dari segi De jure. ”Kita harus melihat mana diantara Karang Taruna secara De Jure-nya yang harus difasilitasi sesuai surat keputusan dari kepala desa maupun kelurahan,” tuturnya.
“Sehingga nanti pihak desa harus memutuskan Karang Taruna mana yang harus dipilih yang bisa mewadahi remaja maupun pemuda di desa/kelurahan tersebut,” katanya.
Disebutkan, bahwa hal tersebut mengacu pada pasal 19 untuk pelakasanaan tugas dan fungsi serta pemberdayaan Karang Taruna kepengurusan dibentuk tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan Nasional.
“Dari pasal tersebut dijelaskan bahwa kepengurusan hanya ada ditingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan Nasional. Jadi tidak ada kepengurusan Karang Taruna di tingkat RT, RW, Dusun maupun lingkungan tertentu,” terangnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi hal tersebut tidak terjadi di satu wilayah desa/kelurahan terdapat lebih dari satu Karang Taruna maka pihak Dinas Sosial merespon, “Mengantisipasi itu pihak kami sudah mengawali seperti misal update data Karang Taruna Se-Kabupaten Magetan. Dan peraturan ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” ucapnya.
Dia menyebutkan, bahwa tahun lalu di Kabupaten Magetan ada 81 Karang Taruna, setelah dilakukan pengecekan data di masing-maisng desa yakni satu desa/kelurahan satu Karang Taruna.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.
Pingback: Parminto: Satu Desa/ Kelurahan Cuma Ada Satu Karang Taruna - Kabar Magetan