Connect with us

SKI News

Oknum PNS Hamili Anak dibawah Umur hingga Hamil 7 Bulan

Published

on

Kapolres Ponorogo (kiri) saat mengintrograsi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Suarakumandang.com,BERITA PONOROGO. Sebut saja Badron (nama samara) (54) warga desa Bulu, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur langsung digelandang petugas Sat rekrim Polres Ponorogo karena tega mencabuli anak dibawah umur hingga hamil 7 bulan. Korban sebut saja Melati (nama samaran) (15) yang tak lain adalah tetangga sendiri.

 

Pelaku seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas disalah satu sekolah dasar di Ponorogo.Dalam melampiaskan nafsu bejatnya selama hampir 8 bulan. Menurut pengakuan dihadapan petugas pria yang sudah mempunyai gaji tetap ini melakukan hubungan seperti layaknya suami istri disejumlah lokasi.

 

“Pelaku melakukan hubungan salah satunya di dalam rumah dan gubuk pemataan sawah.  untuk membujuk korban untuk memenuhi nafsu bejatnya korban dibelikan telepon genggam dan sejumlah pakian,”ujar AKBP Radiant Kapolres Ponorogo.Kamis,(12/04/2018).

 

Dijelaskan pula, aksi bejat yang dilakukan oknum PNS asal Ponorogo ini setelah korban dicurigai oleh orang tuanya sebab, bentuk tubuh terutama pada perut putrinya mulai berubah yakni semakin buncit.”Korban didesak oleh orangtuanya akhirnya korban mengaku jika selama ini yang menghamili dirinya adalah seorang guru SD yang tak lain adalah tetangga sendiri,”terang Radiant.

 

Radiant menjelaskan untuk melancarkan aksinya korban selama ini diberi uang, pakian dan dibelikan telepon genggam.”Jarak rumah pelaku dan korban hanya berjarak kurang lebih ada 100 meter.Saat ini korban telah hamil dengan usai kandungan 7 bulan,”paparnya.

 

Sementara itu, atas perbuatanya pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 2/ undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15tahun  penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.Cahyo.

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *