Connect with us

SKI News

Mekanisme Sewa Tanah, Pemkab Magetan Tiap Tahun Dapat Rp 3 Miliar

Published

on

SEWA TANAH: lahan tanah yang disewakan oleh pemrintah kabupaten Magetan yangdisewakan dikawasan kelurahan Magetan

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur tiap tahunnya mendapatkan dana dari sewa tanah senilai kurang lebih Rp 3 miliar dengan luas 250 hektar yang berada di sejumlah titik lokasi tersebar di Kabupaten Magetan.

Bambang Suhardi Kepala Bidang Penggelolan Barang Milik Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan mengatakan, bahwa mekanisme sewa tanah dalam masa perjanjiannya jangka pendek yakni selama antara satu sampai dua tahun.

“Ada pula beberapa petani hanya bisa menyewa tanah itu selama satu tahun karena mereka keberatan ketika dua tahun biayanya lebih besar. Dan itu harus dibayar di muka dan bayarannya tidak bisa dicicil,” jelas Bambang.

Dijelaskan pula, untuk penentuan nilai sewa tanah pihak Pemerintah bekerja sama dengan jasa penilai publik. ”Sesuai informasi dari teman-teman tim penilai jasa publik ada banyak parameternya, terutama terkait dengan sistem pengairan, kondisi tanah, terkait dengan pupuk, itulah salah satu yang menjadi pertimbangan dari tim penilai publik untuk menentukan harga sewa tanah,” kata Bambang.

“Tidak hanya itu saja, mereka juga menilai dari hasil produksi yang didapat oleh para petani. Intinya sebelum menentukan harga sewa tanah itu harus ada survei terlebih dahulu,” paparnya.

Dikatakan, pada tahun 2021 lalu pihak Pemerintah Kabupaten Magetan mendapat uang sewa tanah senilai Rp 3 miliar dengan luasan tanah 152 hektar, sedangkan di tahun 2022 berkurang menjadi Rp 2,3 miliar dengan luasan tanah 110 hektar. Turunnya nilai sewa tanah pada tahun 2022 disebabkan lokasi obyek yang berbeda.

Dikatakan, bahwa masa sewa tanah selama dua tahun. “Yang sewa di tahun 2021 masa berakhirnya di tahun 2023 jadi estimasi kami nilai sewanya Rp 3 miliar. Dan yang sewa di tahun 2022 ini berakhir tahun 2024 dan seterusnya,” kata Bambang lagi.

“Jadi tanah yang disewakan di tahun 2021 lalu itu, ada di 13 kelurahan, sedangkan di tahun 2022 ada di 14 kelurahan. Jadi naik turunnya nilai sewa tanah itu karena obyek yang kita sewakan berbeda lokasi sehingga dapat mempengaruhi harga, ” terang nya.

Diakatakan bahwa masa sewa tanah selama dua tahun

Tanah Pemerintah Kabupaten Magetan yang disewakan seluas kurang lebih 250 hektar tersebar di 27 kelurahan di 14 kecamatan.

“Tanah yang disewa oleh pihak lain sebagian besar pemanfaatnya untuk pertanian seperti tanaman tebu, padi dan sayur-sayuran . Sedangkan hasil uang sewa tanah dimasukan dimasukan Kas Daerah ,”pungkasnya.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.