Connect with us

SKI News

Dinkop Ngawi Gelar Sosialisasi CPCL SHAT

Published

on

Pelaksanaan rapat

Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop) kabupaten Ngawi, Jawa Timur gelar sosialisasi program lintas sektor Calon Peserta Calon Lokasi Sertifikat Hak Atas Tanah (CPCL SHAT)  tahun 2023 di Notosuman Ngawi. Sosialisasi tersebut diadakan untuk memberikan kepastian hukum bagi kepemilikan tanah pelaku Usaha Usaha mikro kecil menengah (UMKM)  koordinasi bersama BPN/ATR Ngawi. Rabu, (15/03/2023) lalu.

Harsoyo, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kabupaten Ngawi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada mitra CPCL SHAT. Sebab, dalam hal ini BPR/ATR telah merealisasikan 2100 ajuan SHAT untuk pelaku UMKM tahun 2023,  sehingga tanah milik pelaku UMKM yang semula belum bersertifikat, akan bersertifikat.

“CPCL SHAT memang diprioritaskan untuk pelaku UMKM, yang mempunyai usaha, tidak hanya yang menghasilkan produk berupa barang saja, melainkan juga bagi mereka penyedia jasa, seperti penjual online dan makelar,”ujatHarsoyo kepada jurnalis suarakumandang.com.

Lebih lanjut,  kepemilikan SHAT tersebut, nantinya secara tidak langsung akan meningkatkan pertumbuhan UMKM di Ngawi, karena  sertifikat yang dimiliki dapat dijadikan agunan untuk pinjaman di bank untuk membantu permodalan pelaku UMKM tersebut.

Dalam hal ini, pihak Dinkop Ngawi akan berkoordinasi dengan bank Jatim untuk menyiapkan program KUR (kredit usaha rakyat), dengan menggunakan agunan berupa sertifikat kepemilikan tanah, pelaku UMKM, “Nanti akan mendapatkan bantuan permodalan berupa kredit lunak, jangka panjang dengan bunga rendah,”terangnya.

Sementara  itu dari, Ahmad Aries Khoirudin, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN/ATR Ngawi menyampaikan bahwa tugas BPN adalah melaksanakan usulan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro terkait CPCL SHAT, yang untuk tahun 2023 ini sejumlah 2100 ajuan,  jumlah yang kurang lebih sama dengan  tahun sebelumnya dan terealisasi 100 %. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang besar dibandingkan daerah-daerah lain, yang hanya mencapai ratusan SHAT  saja.

Selanjutnya dengan kepemilikan SHAT bagi pelaku UMKM, selain tanah milik pelaku UMKM mendapatkan kepastian hukum, juga dapat membantu permodalan pelaku UMKM.

Jurnalis: Ahmad Hakimi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *