SKI News
Marsono: Selain APK, KPU juga Bolehkan Calon Kampanye Lewat Media Masa
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Magetan selenggarakan sosialisasi Kampanye Pemilihan Umum dan Juknis KPU RI, tentang fasilitasi APK (Alat Peraga Kampanye) bagi peserta pemilu tahun 2019. Acara diselenggarakan di Aula KPUD Magetan, Senin (10/9/2018) lalu.
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini ditujukan kepada peserta pemilu dan parpol yang akan ikut serta dalam pemilu tahun 2019 nanti. “Di sini dijelaskan tentang peraturan pemilu mendatang dan tentang APK,” jelas Marsono usai sosialisasi Kampanye Pemilihan Umum dan Juknis KPU RI, tentang fasilitasi APK.
“Materi yang disampaikan pada sosialisasi ini yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum. Serta yang terbaru PKPU 28 tahun 2018, termasuk juknis KPU RI NOMOR 946 terkait dengan fasilitasi APK,” ujarnya.
Dijelaskan pula bahwa, giat sosialisasi diselenggarakan untuk masyarakat dan khususnya pada partai politik (Parpol) peserta pemilu, agar paham peraturan pemilu 2019. “Upaya ini, guna meminimalisir dugaan pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi saat kampanye maupun pesta demokrasi,”terangnya.
“ Kampanye untuk pemilu 2019 baru bisa dilaksanakan pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Kami disini hanya memfasilitasi terkait tatacara yang diperbolehkan pada saat kampanye dan juga alat yang akan dipasang oleh peserta pemilu,” ungkapnya.
Masih kata Marsono, disini KPU memfasilitasi seputar APK, bahan kampanye, selain itu KPU juga membolehkan untuk membuat media tambahan untuk melaksanakan kampanye seperti iklan di media masa.
Harapan kedepannya KPU berharap kampanye untuk pemilu 2019 dapat berjalan lancar sesuai peraturan yang telah disediakan. “Adapun pelanggaran yang di lakukan oleh pihak peserta kampanye KPU akan menindak lanjuti sesuai sanksi yang telah disepakati atau sudah di atur sebelumnya,”pungkasnya. Nuvreilla.