SKI PolHuKam
Korban Prostitusi Online Warga Kota dan Kabupaten Madiun

Ka Subag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani
Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. Dua orang korban prostitusi yaitu prostitusi online dan Whatapps (WA) yaitu En (25) dan Ar (17) berasal dari daerah berbeda, keduanya digerebek petugas Sat Reskrim Polres Madiun Kota, Minggu (13/1/2019) malam lalu. Keduanya digerebek di kamar 101 dan 102 Hotel Kartika Abadi Jalan Pahlawan Kota Madiun.
Er warga Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan An warga Jalan Cokroaminoto Kota Madiun, hingga kini keterangannya masih diperlukan penyidik. Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku terjerumus dalam prostitusi akibat desakan ekonomi
“Er dan An warga Kabupaten Madiun dan Kota Madiun berstatuskan saksi dan korban. Jadi korban dalam kasus ini ada 2 orang, satu orang wanita (Vt) bukan korban,” ujar Ka Subag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, Selasa (15/1/2019).
Meski, status An masih dibawah umur, tidak sekolah lagi atau putus sekolah. Keduanya dipatok muncikari Cc dan Ar bertarif Rp 1 juta per orang per jam, lalu usai “permainan” Ar akan diberi Rp 500 ribu dan An Rp 400 ribu. “Sisa uang Rp 1,1 juta dibagi rata masing-masing muncikari Rp 550 ribu,” ujar AKP Ida Royani lagi.
Cc dan Ar hingga mendekam di sel tahanan Polres Madiun Kota, guna pemeriksaan intensif. Kedua muncikari mengenalkan melalui akun Facebook, lalu diteruskan melalui Whatsapp (WA). Atas perbuatannya, kedua mucikari dijerat pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, lalu pasal 296 KUHP membiarkan perbuatan cabul dan pasal 586 KUHP mucikari ancaman 3-15 tahun penjara. Basuki.