Connect with us

SKI News

Kereta Api di Indonesia Dapat Disewa. Ini Syaratnya

Published

on

Penumpang sedang meniukmati perjalanan kereta api (Foto: Dok Humas Daop 7 Madiun)

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Sekarang masyarakat Indonesia yang ingin berpergian secara berkelompok dapat menyewa atau mencarter Kereta Api (KA) kecuali Kereta Api Luar Biasa (KLB).

Sesuai pres liris yang diterima media suarakumandang.com, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menawarkan layanan angkutan rombongan menggunakan kereta api.

pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan bahwa jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani 10  orang untuk kelas eksekutif, sedangkan minimal 20 orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO).

Dijelaskan, untuk kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja KAI.

“Calon pelanggan KA juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia,”papar Supriyanto.

Berikut syarat dan ketentuan angkutan rombongan:

  1. Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).
  2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).
  3. Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.
  4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.
  5. Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).
  6. Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).
  7. Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25% dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.
  8. Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka.
  9. Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.
  10. Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 09.00 – 15.00 WIB, kondisional), tidak melayani dihari libur.

Untuk layanan angkutan rombongan, pelanggan dapat menghubungi nomer whatsapp unit layanan penumpang KAI.

Berikut nomor yang dapat dihubungi jika pelanggan tertarik memesan layanan rombongan di masing-masing Daop:

–              Daop 1 Jakarta: 0857-7703-6682

–              Daop 2 Bandung: 0821-1654-1273

–              Daop 3 Cirebon: 0811-2021-0003

–              Daop 4 Semarang: 0813-9001-4440

–              Daop 5 Purwokerto: 0811-2021-0005

–              Daop 6 Yogyakarta: 0811-2021-0006

–              Daop 7 Madiun: 0811-2021-0007

–              Daop 8 Surabaya: 0811-2021–0008

–              Daop 9 Jember: 0811-2021–0009

–              Divre I Sumatera Utara: 0811-2021–0011

–              Divre III Palembang: 0811-2021–0013

–              Divre IV Tanjungkarang: 0811-2021–0014

 “Diharapkan hadirnya layanan rombongan di berbagai wilayah KAI dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati perjalanan kereta api yang lebih berkesan bersama keluarga, teman, maupun kolega.

KAI berkomitmen untuk selalu memberikan layanan perkeretaapian terbaik bagi masyarakat yang aman, nyaman, dan sehat,” pungkasnya 

Jurnalis: Tim.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *