SKI News
Tiga Tersangka, Satu Dari Warga Kecamatan Barat Magetan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satreskoba) Polres Magetan berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Mereka diamankan karena sebagai pengedar dan pengguna sabu-sabu. Ketiganya adalah STY (23) warga Kecamatan Beran, Kabupaten Ngawi, GRG (23) warga Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi dan FSL (23) warga Barat, Kabupaten Magetan.
Sesuai press rilis yang diterima media suarakumandang.com dari Humas Polres Magetan, Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Narkoba AKP Didik Ary Hendro menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka.
Pengukapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kartoharjo, Magetan.
Berangkat dari informasi tersangka STY, berhasil ditangkap pada hari Kamis, (13/07/2023) malam hari.
Penagkapan STY saat itu sedang hendak melakukan transaksi obat terlarang di pangkalan ojek, tepatnya di Pertigaan Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.
“Dari situ, tersangka berhasil kita sergap dan amankan.” jelas Didik.
Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik klip warna bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram. ”Barang haram itu disembunyikan di dalam bungkus rokok,” terangnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dinas plat merah kendaraan milik orang tuanya. Serta satu buah handphone berisi bukti percakapan pemesanan dari seseorang yang diduga pengedar.
Dari hasil pengembangan, dalam kurun waktu dua minggu, akhirnya kedua temannya yakni GRG (23) dan FSL (23) berhasil diamankan.
Masing-masing telah didapati membawa narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram, dan 0,07 gram.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.
Jurnalis: Tim.