Connect with us

SKI News

Kejari Ngawi Safari Hukum Program Jaga Desa Antisipasi Penyelewangan Dana Desa

Published

on

Safari Hukum Program Jaga Desa Kejari Ngawi di Kantor Kecamatan Kwadungan Ngawi ( 07/04/2021).

Suarakumandang.com,BERITA NGAWI. Kejaksaan Negeri (Kejari) kGawi, Jawa TImur, melakukan sosialisasi hukum ke pemerintahan desa untuk memberikan penyuluhan hukum penggunaan dana desa.

“Dana desa yang nominalnya sangat besar, yang dikucurkan untuk desa, memang rawan terjadi penyalahgunaan oleh oknum, jika tidak ada pendampingan dan pengawalan dari pihak terkait,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Ngawi, David Nababan dihadapan para kepala desa sekecamatan Kwadungan di balai  Kecamatan Kwadungan ( 07/04/2021).

Sosialisasi ini merupakan program Jaga Desa yang digulirkan oleh Kejaksaan Agung sejak 2016 atas Instruksi Presiden.”Program ini lebih kepada upaya merupakan pengawalan dan pendampingan kepada Kepala desa seluruh Indonesia, dalam menjalankan tupoksinya sebagai pelaku pembangunan di desa dengan menggunakan dana desa, dengan tujuan untuk pencegahan terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa dan potensi kerugian negara di desa tersebut,” papar David.

Sementara itu Ketua Asosiasi Kepala Desa ( AKD) Ngawi, Djuwadi mengatakan bahwa tidak semua Kepala desa di Ngawi mengetahui dan memahami permasalahan hukum dalam pengelolaan dana desa.

“Dengan sosialisasi program jaga desa ini dapat memberikan pengetahuan bagaimana aturan penggunaan dana desa supaya tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku,” kata Djuwadi.

Program yang rencananya akan dilakukan secara masif ini juga mendapat dukungan dan apresiasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi, dengan menginstruksikan seluruh kepala desa di Ngawi aktif mengikuti program ini.

“Kita mendukung sepenuhnya dan mengapresiasi program jaga desa oleh Kejaksaan, dikarenakan merupakan pembinaan dan pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, penyelewengan dana desa dapat diminimalisasi, serta dana desa dapat digunakan sesuai keperuntukannya dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya, ” kata Kepala DPMD Kabul Tunggul Winarno.

Sementara itu, harapan dari acara sosialisasi  semua Kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi mendapatkan mengaplikasikannya dalam menggunakan dana desa untuk kemajuan pembangunan di desa.

Jurnalis: Ahmad Hakimi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *