SKI News
Kapolres Madiun Kota Redam Massa, Penertiban Tanpa Perlawanan
Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. PT KAI Daops VII Madiun kembali menertibkan asset rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo nomor 109 A, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Rabu (18/10/2017). Sebelum kedatangan jajaran PT KAI Daops VII Madiun dan aparat keamanan dari Polres Madiun Kota serta Kodim 0803 terlihat sejumlah massa coba menghadang penertiban itu
Melihat itu, Kapolres Madiun Kota AKBP Sonny Mahar Budi dan jajaran melakukan pendekatan kepada massa selama beberapa menit. Hasilnya, massa mau membuka blokade, lalu penghuni rumah bersedia keluar dari rumah secara sukarela. “Saya hanya meminta mereka untuk memahami keadaan,” ujarnya.
Terpisah, Komandan Kodim 0803 Madiun Letkol Inf Rachman Fikri mengatakan pihaknya membantu pengamanan penertiban berakhir damai. “Saya turun sebanyak 10 personil untuk membantu pengamanan. Saya terima kasih penertiban berjalan lancar,” tandasnya.
Sedangkan, Humas PT. KAI Daops VII Madiun Suprianto mengatakan rumah perusahaan tersebut berada di sertifikat hak pakai nomor 41 tahun 1991 atas nama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan RI cq Perusahaan Umum Kereta Api. “Saat ini aset rumah perusahaan tersebut dihuni Dadang Afrianto dengan pemanfaatan sebagai rumah tinggal,” jelasnya
Namun Dadang tidak mau membayar kontrak hingga deadline 5 September 2017 lalu, PT. KAI pun menganggap Dadang telah melanggar perjanjian kontrak pemanfaatan rumah perusahaan itu. “Sehingga PT. KAI memutuskan untuk melakukan penertiban dan pengosongan,”ujarnya. Meski tak ada perlawanan dari pihak pengontrak, namun petugas gabungan dari PT. KAI, Kepolisian disiagakan untuk mengantisipasi adanya perlawanan. Basuki.